Andi Abdul Kadir, SH Dampingi Nurdin Patokkong Ke Polres Banyuasin Untuk Melaporkan Penyerobotan Hak Tanah Mil

oleh -231 views
oleh
IMG 20230926 WA0107

Banyuasin, corongnews.com –

Andi Abdul Kadir, SH yang diberi kuasa hukum oleh Nurdin Patokkong dalam pengurusan perkara dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah terhadap hak atas tanah milik Nurdin Patokkong terlihat mendatangi kantor Polres Banyuasin pada, Senin (25/09/23).

Kedatangan Andi Abdul Kadir, SH dan Nurdin Patokkong ke Polres Banyuasin tersebut dalam rangka memberikan keterangan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus yang mengurusi perkaranya prihal penyerobotan lahan sebidang tanah milik Nurdin Patokkong di Dusun V Desa Rimau, Banyuasin II, Parit 8 Kabupaten Banyuasin yang diserobot orang lain dengan cara menebas dan ditanami kelapa dan kelapa sawit pada tahun 2021 lalu.

Andi Abdul Kadir, SH saat dimintai keterangannya terkait kehadiran dirinya bersama klien ke Polres Banyuasin, mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya selaku penerima kuasa sebagai Penasihat Hukum untuk mendampingi, mewakili dalam membela dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal ini Nurdin Patokkong dalam perkara adanya dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah terhadap hak atas tanah atau sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 385 KUHP, JO Pasal 2 dan 6, Perpu No. 51 Tahun 1960, ujarnya.

Andi Abdul Kadir, SH menjelaskan untuk keperluan tersebut dirinya dikuasakan pula membuat laporan di Polres Banyuasin dan menghadap kepada Penyidik, Penyidik Pembantu, Jaksa/Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat lainnya baik Instansi Pemerintah maupun Swasta jika dianggap perlu sebagai turunan Berita Acara. Selain itu, dirinya akan memberikan keterangan atau alat bukti yang diperlukan guna kepentingan tersebut, jelasnya.

“Kehadiran kami hari ini di Polres Banyuasin dalam rangka memberikan keterangan laporan serta mempertanyakan perkembangan laporan yang kami buat di Polres Banyuasin pada Januari 2022 lalu. Alhamdulillah baik Penyidik maupun Kanit Pidsus Polres Banyuasin dengan senang menerima kita,” ujar Andi Abdul Kadir, SH.

Lebih lanjut dikatakan oleh Andi Abdul Kadir, SH, jika kliennya tersebut dalam hal ini Nurdin Patokkong merupakan korban dan sekaligus penerima kuasa dari beberapa orang yang juga merupakan korban dalam dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang diketahui terjadi pada tahun 2021. Tanah yang dimaksud terletak di Dusun V Desa Rimau, Banyuasin II, Parit 8 Kabupaten Banyuasin dan setelah Desa Rimau terjadi pemekaran, bidang tanah tersebut menjadi terletak di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

“Tanah yang terletak didaerah tersebut, yang mana telah terjadi penyerobotan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. Tanah itu sudah ditebas dan ditanami kelapa dan kelapa sawit oleh orang lain. Untuk itulah kami mendatangi Polres Banyuasin untuk berdiskusi dan menceritakan serta mempertanyakan laporan kami sudah sejauh mana perkembangannya,” imbuhnya.

Selain itu, ditempat yang sama, Nurdin Patokkong saat ditanya terkait penyerobotan lahan miliknya mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, bidang tanah miliknya telah diserobot oleh orang lain yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit.

“Satu minggu kemudian saya cek lokasi tanah milik saya itu dan saya melihat secara langsung tanah milik saya dan milik korban yang lainnya telah ditebasi dan ditanam kelapa dan kelapa sawit. Pada saat itu juga saya bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama inisial Mrd yang ketika saya tanya terkait keberadaan Mrd dilokasi tanah saya mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh inisial M yang merupakan anak dari inisial AI,” kata Nurdin Patokkong.

Nurdin Patokkong menambahkan, akibat kejadian itu, dirinya dan korban lainnya mengalami kerugian senilai Ratusan Juta Rupiah dan akhirnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanah tersebut.

“Saya berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin segera menindaklanjuti laporan kami ini dan segera memproses atau setidaknya membuat Status quo yang mana kedua pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan aktivitas apapun di objek yang disengketakan sebelum adanya mediasi ataupun penyelesaian sengketa kedua pihak,” harapnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.