Palembang, corongnews.com
Setelah memberikan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta terkait adanya dugaan indikasi korupsi dan penyimpangan Dana Desa (DD), Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumsel meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk segera menindak lanjuti temuannya tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Yongki Ariansyah selaku Ketua BIDIK kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dan data temuan sehubungan dengan adanya dugaan Penyimpangan yang terjadi di Desa Seri Menanti, dan Talang Tengah Laut, Kabupaten Ogan Ilir pada realisasi penggunaan Dana Desa harus segera ditindak lanjuti oleh Inspektorat Ogan Ilir karena ini menyangkut keuangan Negara, Senin (27/05/24).
Yongki menjelaskan satu persatu dugaan Penyimpangan yang terjadi :
PERTAMA, dugaan Penyimpangan yang terjadi di Desa Seri Menanti Kec.Muarakuang Kab.Ogan Ilir pada realisasi penggunaan Dana Desa kegiatan :
NO DD TAHAP I NOMINAL
1. Pembangunan Jalan Usaha Tani (Belanja modal Pembangunan Jalan cor beton usaha tani) Rp 82.713.400.
2. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Belanja Kegiatan Ketahanan Pangan (Ternak Ayam) Rp 42.000.000.
NO DD TAHAP II NOMINAL
1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Belanja Rehab Jalan Cor Beton Perkebunan) Rp 43.160.300.
2. Pembangunan Jalan Usaha Tani (Belanja Pembangunan Jalan Cor Beton Persawahan (Jalan Usaha Tani)) Rp.113.896.000.
3. Makanan Tambahan (Belanja Makanan Tambahan, Susu Formula untuk Bumil, Busui, Balita dan Siswa Paud) Rp 30.600.000.
NO DD TAHAP III NOMINAL
1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Belanja Rehab Jalan Cor Beton Perkebunan) Rp 58.070.000.
2. Pembangunan Jalan Usaha Tani (Belanja modal Pembangunan Jalan Usaha Tani) Rp 81.997.900.
3. Makanan Tambahan (Belanja Makanan Tambahan, Susu Formula untuk Bumil, Busui, Balita dan Siswa Paud) Rp 45.900.000.
NO DD TAHAP III NOMINAL
1. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Belanja Insentif Kader Posyandu dan KPM bulan Januari Desember 2023) Rp 21.600.000.
2. Makanan Tambahan (Belanja Makanan Tambahan, Susu Formula untuk Bumil, Busui, Balita dan Siswa PAUD) Rp 53.190.000.
3. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Belanja Insentif Pembina, Kepala Sekolah, Guru dan Staf Madrasah Diniyah bulan Jan – Des 2023) Rp 52.800.000.
4. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Belanja Insentif Guru Paud bulan Januari – Desember 2023) Rp 21.600.000.
KEDUA, dugaan Penyimpangan yang terjadi di Desa Talang Tengah Laut Kec.Lubuk Keliat Kab.Ogan Ilir pada realisasi penggunaan Dana Desa pada kegiatan :
NO DD TAHAP I NOMINAL
1. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemb. Drainase (P. 230 M x 0,3 x 0,5 x 0,8 M)) Rp 115.762.900.
2. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (- Kebun Gizi (Keg.Konvergensi Stunting)) Rp 19.690.000.
DD TAHAP II NOMINAL
1. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemb. Drainase (P. 230 M x 0,3 x 0,5 x 0,8 M)) Rp 143.471.725.
2. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Jalan Desa Sisa Pagu BLT P ; 70 x 4 x 0,20 Meter ) Rp 55.448.100.
3. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Jalan Desa P; 56 x 4 x 0,20 Meter) Rp 93.227.975.
NO DD TAHAP III NOMINAL
1. Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pemb. Jalan Usaha Tani (P. 245 M x L 1,5 M x T. 0,15 M)) Rp 134.766.600.
2. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pembangunan Jalan Desa Sisa Pagu BLT P ; 70 x 4 x 0,20 Meter ) Rp 113.870.700.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada realisasi Penggunaan Dana Desa tersebut diduga terdapat beberapa indikasi penyimpangan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,” ungkap Yongki.
Adanya dugaan tidak sesuai Spesifikasi fisik dan non fisik yang dipersyaratkan pada rencana anggaran biaya (RAB) dan Laporan pertanggungjawaban(LPJ) adanya dugaan kekurangan volume. Dugaan penggunaan nota yang tidak sesuai dengan fakta belanja pada bahan bangunan, hal tersebut terjadi karena kurangnya Pengawasan pada kegiatan yang dilaksanakan tidak maksimal, jelasnya.
“Atas dugaan permasalahan tersebut diatas maka kami sebagai masyarakat kontrol sosial memandang perlu untuk meminta Inspektorat Ogan Ilir melakukan penindakan dan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, BIDIK Sumsel juga menuntut :
1. Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Desa Seri Menanti, dan Talang Tengah Laut, selaku yang bertanggungjawab penuh pada realisasi Dana Desa, untuk diperiksa dimintai keterangannya dan segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan penyimpangan yang terjadi pada penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan Keuangan Negara.
2. Mendesak Inspektorat Ogan Ilir untuk turun langsung kelapangan guna melakukan pemeriksaan fisik maupun non fisik tersebut diatas, karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga berpotensi mengakibatkan merugikan Keuangan Negara.
3. Dengan tetap mengedepankan “Asas Praduga tak Bersalah” atas dugaan penyimpangan tersebut diatas, maka oleh karena itu kami berharap agar pihak Inspektorat segera melakukan Penindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya.
Kami berharap Inspektorat segera melakukan tugas dan kewenangannya dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya, imbuhnya.
“Apabila laporan masyarakat ini tidak segera di respon atau terkesan dibiarkan oleh Inspektorat Ogan Ilir dan tidak ada tindakan tegas dari Inspektur yang sekarang dijabat oleh Ibnu Hardi, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran di hadapan Bupati Ogan Ilir guna meminta Kepala Inspektorat segera dipecat dari jabatannya karena tidak merespon pengaduan masyarakat,” ungkap Yongki dengan tegas. (afan)