Jakarta | CorongNews – Hingga saat ini, alasan di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, masih menjadi tanda tanya besar. Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/26).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie menghadiri diskusi podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
“Korban diserang dengan air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), yang menyebabkan luka bakar serius di berbagai bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, hingga area mata,” ungkap Dimas dalam pernyataan resminya, Jumat (13/3/26).
Keterlibatan Oknum TNI dan Investigasi Awal
Hanya dalam kurun waktu kurang dari seminggu, tepatnya Rabu (18/3), Puspom TNI berhasil mengamankan empat personel yang diduga kuat terlibat. Identitas mereka adalah:
NDP (Kapten)
SL (Lettu)
BHW (Lettu)
ES (Serda)
Keempatnya diketahui bertugas di Denma BAIS TNI dan berasal dari matra Angkatan Laut serta Angkatan Udara.
Di sisi lain, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya sempat merilis inisial pelaku yang berbeda, yakni BHC dan MAK, dengan dugaan adanya pelaku tambahan. Namun, baik TNI maupun Polri saat itu belum bersedia mengungkap motif penyerangan tersebut.
Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Puspom TNI. Keputusan ini diambil karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh pelaku merupakan anggota militer tanpa adanya keterlibatan warga sipil.
Hal tersebut ditegaskan Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/26).
Status Tersangka dan Kendala Pemeriksaan
Tepat pada Selasa (31/3/2026), pihak TNI membeberkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini. Keempat oknum tersebut kini telah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa mereka dijerat dengan pasal penganiayaan atas tindakan tersebut.
Namun, proses penyidikan sedikit terhambat karena pihak Puspom TNI belum bisa menggali keterangan dari Andrie Yunus. Upaya pemeriksaan yang direncanakan pada 19 Maret lalu terpaksa ditunda lantaran tim dokter belum memberikan izin, mengingat kondisi kesehatan korban yang masih belum stabil pasca-penyerangan.
Saat ini, Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK. Mayjen Aulia menambahkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada LPSK untuk berkoordinasi terkait permohonan keterangan dari korban.
“TNI berkomitmen menjalankan proses hukum ini secara profesional, terbuka, dan akuntabel,” tegas Aulia.
Meski sudah tiga pekan berlalu sejak kejadian (14 Maret hingga 2 April), benang merah atau motif utama para pelaku dalam melakukan aksi teror ini masih tetap gelap.*








