Sidang PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara 18 miliar.

oleh -56 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan saksi dari pihak PT SMS yakni, Anugrah Pratama, Lismawati, Irwan Septianto, Efran Ardes dan Dedi Efendi.

Dalam keterangannya para saksi menyebutkan bahwa, terdakwa Sarimuda mempunyai jasa untuk memajukan PT SMS.

Hal itu dikatakan Heri Bertus tim kuasa hukum Sarimuda seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/3/2024).

“Bahwa seluruh saksi-saksi yang dihadirkan menerangkan jika Sarimuda mempunyai Jasa untuk kemajuan PT SMS. Pada intinya, saksi menjelaskan semua invoice telah diproses sesuai prosedur dan sudah melalui persetujuan Direktur Keuangan Adi Trenggana pada saat itu,” jelas Heri Bertus.

Dikatakannya, oleh karena itu tidak ada invoice fiktif sebagaimana yang dituduhkan.

“Terlebih akhirnya diketahui bahwa Adi Trenggana pernah membawa seluruh dokumen PT. APS dimana dokumen tersebut, diserahkan ke KPK dan tidak pernah dikembalikan ke PT SMS, sehingga Pak Sarimuda berinisiatif untuk membuat ulang invoice dan tanda terima yang hilang diambil Adi Trenggana tersebut untuk dijadikan arsip di PT SMS,” pungkasnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.