Palembang,corongnews.com –
Kisruh ganti rugi lahan pembangunan Fly Over Simpang Sekip membuat
Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Darma Budhy angkat bicara dikatakannya bahwa Flyover Simpang sekip ini sebetulnya sebelum dimulai konstruksi ini sudah 4 tahun yang lalu dianggarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumsel.
“Masalahnya selalu ganti rugi lahan ganti rugi lahan tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Sebetulnya yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah kota karena dalam konsep kementerian PU itu ada istilah di diskriteria pekerjaan itu bisa dilaksanakan apabila pembebasan lahan sudah clear itu tanggung jawab pemerintah kota.
Sudah 4 tahun ini anggaran disiapkan terus tapi tidak terlaksana,” katanya saat diwawancarai diruang kerjanya Senin (14/11/2022).
Oleh sebab itu, sambung Darma Budhy, ada inisiatif Pemprov Sumsel untuk pembebasan lahan.
“Itu kami lakukan rapat di fasilitasi anggota komisi 4 DPRD provinsi Sumsel .
Kemudian mengundang pihak pemerintah kota bahwa ini sudah tidak bisa ditunda lagi kemacetan sudah luar biasa dan selalu terjadi kemacetan.
Walaupun sudah disimulasi tata lalu lintas tapi masih saja salah satu jalannya adalah flyover,” katanya.
Kemudian, sambung Darma Budhy, Didatalah berapa persen yang terdapat sepanjang lahan itu.
Ternyata ada 110 pensil yang akan dibebaskan.
“Kita bagi tugas kota mulai dari Simpang sekip menuju simpang Polda dari masjid ke arah Simpang Polda itu itu tugas itu tanggung jawab Pemkot dan tugas provinsi dari Simpang Empat menuju ke arah Pusri termasuk bea cukai cucian mobil ruko sampai semua di situ di data,” bebernya.
“Jadi 20 persil itu Pemkot Palembang dana yang disiapkan Rp 15 miliar dan pemerintah provinsi ada 90 persil kurang lebih uangnya Rp 55 miliar,” tambah Darma Budhy.
“Hanya tiga permasalahan cucian mobil tanahnya pak Afat, dan satu lagi ruko itu tidak semuanya hanya depannya saja yang bermasalah di lintasan jalan.
Jadi menurut saya dari 110 itu hanya sangat kecil yang bermasalah.
Makanya dalam rapat kemarin kalau pun tidak ada jalan keluar ya Konsinyasi.
Kalau 100 persil lebih dibebaskan, kita tidak bisa jalan gara-gara tiga persil ini pemerintah juga harus tegas permasalahannya apa karena mereka menghakimi menuntut lahan yang bukan milik mereka.
Jadi prinsipnya kita pemerintah membayar lahan apabila sudah ada peta bidang yang dikeluarkan oleh BPN.
Sedangkan BPN tidak akan membebaskan bidang itu karena tanah itu sendiri bukan milik mereka,” paparnya.
Dia menjelaskan, salah satu alas hak adalah validasi BPN.
“Kalau mau menuntut silakan saja kita jalan terus pembangunan ini jalan terus jangan gara-gara 3 parsil ini menjadi kendala proses pembangunan”.
Silakan dihitung berapa kerugian mereka tuntut digugat di pengadilan jadi tidak menghalangi proses pembangunan ini,” tegasnya.
Untuk kantor Bea Cukai, Darma Budhy menerangkan, masalah Bea Cukai ada miskomunikasi.
“Pada waktu itu dengan balai jalan karena salah pandangan karena menurut kita bisa. Ternyata menurut balai tidak bisa kita mencoba sekarang untuk menganggarkan penggantian lahan pagar, parkir. Pagar mereka yang mereka ingin supaya dibangun kembali,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kepada masyarakat yang mengklaim bahwa ada beberapa tanah milik mereka agar dapat segera diambil uang ganti untungnya karena apabila tidak diambil maka ada proses konsinyasi. (Dre)