Jakarta, CorongNews – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan sebanyak 120 ribu pasien katastropik yang sebelumnya tercatat sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapatkan layanan kesehatan, meskipun status kepesertaan PBI mereka telah dihapus.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/26). Ia menyebut Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien-pasien tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” ujar Budi.
Selain menyurati rumah sakit, Budi juga mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal Kemenkes untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Ia mendorong agar Kemensos turut menerbitkan surat keputusan sebagai jaminan pembayaran.
Dia memastikan pemerintah akan tetap menanggung iuran BPJS para pasien tersebut melalui Kemensos, sehingga pihak rumah sakit tidak perlu khawatir terkait klaim pembiayaan.
“Saya sekarang sedang meeting agar Kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu pasien katastropis ini RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya,” kata Budi.
“Karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penyakit katastropik merupakan kelompok penyakit dengan biaya pengobatan tinggi dan berisiko menimbulkan komplikasi serius hingga mengancam jiwa.
Data Kementerian Kesehatan mencatat, dari total 120 ribu pasien tersebut, sebanyak 12.262 orang merupakan penderita gagal ginjal, 16.804 orang mengidap kanker, dan 63.119 orang menderita penyakit jantung.
Selain itu, terdapat 114 pasien hemofilia, 26.224 pasien stroke, 673 pasien thalassemia, serta 1.276 pasien sirosis hati.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlanjutan layanan bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik, meskipun terjadi perubahan status administratif dalam kepesertaan PBI.
v)








