Tanggapan Wacana Bulog Jadi Badan Mandiri Dinilai Beresiko Picu Monopoli Pasar Pangan (Redaksi CorongNews 28 Januari 2026)
Oleh : Dr. Sukardi (Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuasin)
Sejalan dengan rencana pemerintah yang akan mentransformasikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dari BUMN (berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2015) menjadi lembaga otonom yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI, yang di dalam skemanya Bulog akan dilebur dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi hal yang menarik untuk dibahas.
Wacana ini sebenarnya sudah sejak lama muncul (November 2024) dari arahan Presiden Prabowo kepada Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Hal ini banyak menuai sorotan dari sejumlah pengamat ekonomi.
Dimana, kebijakan ini dinilai berpotensi akan melahirkan monopoli pasar pangan oleh negara dan memicu distorsi mekanisme pasar. Dikhawatirkan dengan peran sentralnya dalam pengelolaan pangan nasional, dan tidak dibarengi dengan tata kelola yang tepat, sehingga akan menyingkirkan peran pelaku usaha lainnya.
Selain itu, pengembalian Bulog menjadi badan khusus dibawah Presiden berisiko menciptakan dominasi pemerintah secara langsung di pasar pangan, bahkan sangat dimungkinkan akan munculnya kembali pola monopoli seperti yang pernah terjadi pada era Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Artinya, bukan sangat tidak mungkin akan muncul ‘BPPC versi Bulog”. Dan, Bulog seharusnya tetap diposisikan sebagai salah satu pemain dalam supply chain distribusi pangan, sejajar dengan swasta, bukan sebagai pengendali tunggal dan pentingnya penguatan peran Bapanas sebagai koordinator kebijakan pangan lintas kementerian, karena sebelum Bapanas dibentuk, kebijakan pangan kerap berjalan sektoral dan tidak sinkron, terutama dalam pengelolaan komoditas beras yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Menanggapi atas wacana dan kekhawatiran akan penguatan Perum Bulog sebagai Badan Mandiri yang langsung di bawah Presiden, maka paling tidak ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, telah muncul political will dari Presiden kita untuk mengembalikan kekuatan Bulog dalam memainkan peran strategis, sehingga menilai Bulog perlu dilepaskan dari fungsi komersialnya, karena hal ini sering kali menjadi hambatan dalam penyerapan hasil panen padi petani (mau beli nanti hitung-hitungan dulu untung ruginya).
Keinginan kuat Presiden Prabowo untuk membebaskan Bulog dari statusnya selaku BUMN (Perusahaan Plat Merah) tidak lain agar Bulog betul-betul fokus memainkan peran sebagai lembaga pangan yang melaksanakan penugasan-penugasan strategis dari Negara. Presiden berkehendak agar dalam tempo yang singkat, tahun 2027 nanti kita sudah mampu mencapai swasembada pangan, terutama beras. Hal ini sangat dimungkinkan, karena dengan Bulog menjadi badan otonom, presiden bisa langsung berkoordinasi soal urusan ketahanan pangan dan stabilisasi harga pangan. Hal ini tentunya tidak juga akan serta merta membuat harga bahan pokok bisa terkendali.
Soal kestabilan harga bahan pokok tergantung kepada kebijakan teknis dari Bulog nantinya, seperti seberapa serius Bulog bisa menyerap cadangan pangan untuk dikeluarkan disaat pasokan rendah. Terlepas dari itu, melihat Keberanian Presiden dalam bereksperimen untuk menerobos kebuntuan kinerja Bulog selama ini patut diapresiasi.
Kedua, fungsi Bapanas akan dilebur ke Bulog dan Kementan. Restrukturisasi ini merupakan langkah yang tepat karena, selain akan memperkuat koordinasi dan kendali kebijakan pangan nasional, juga dimaksudkan agar lembaga ini nantinya fokus pada fungsi strategis menjaga pasokan dan stabilitas pangan nasional, bukan semata-mata mengejar orientasi komersialnya. Pada masanya (era kepemimpinan Bustanil Arifin pada 1978 hingga 1993), Bulog pernah berjaya dengan kemampuan mengelola lebih dari satu komoditas pangan, tidak saja beras, tapi juga komoditas strategis lainnya, seperti minyak goreng, gula, tepung, telur, daging hingga kebutuhan pokok lainnya.
Sejujurnya harus disadari, Perum Bulog bukanlah pemain bisnis pangan yang handal dan piawai, justru Bulog sangat kesusahan untuk bersaing dengan kalangan dunia usaha swasta besar. Selama hampir 22 tahun berjalan, rasanya tidak pernah mendengar ada bisnis Bulog yang jempolan, terkecuali beras. Setiap mencoba bisnis baru, Bulog kerap kali mengalami kegagalan.
Tidak hanya itu, hasrat untuk menampilkan Bulog menjadi ‘Raksasa bisnis pangan” di kancah internasional pun, sepertinya masih sangat sulit untuk diwujudkan.
Harapan ini terkesan seperti mengecat langit dan belum menapak bumi. Justru yang lebih menonjol dalam penampilan Bulog selama 22 tahuni ini adalah peran sosialnya, dimana Bulog sangat piawai dalam menjalankan penugasan Pemerintah seperti misalnya dalam menggarap program bantuan langsung beras kepada rumah tangga penerima manfaat.
Ketiga, tidak ada yang salah akan kekhawatiran sebagian pengamat yang beranggapan nantinya bukan sangat tidak mungkin akan muncul ‘BPPC versi Bulog”. Tentu ada alasannya juga, mengapa Bulog selama ini dinilai tidak mampu melakoni peran bisnisnya secara optimal? Salah satunya karena adanya mental blocking para pegawainya yang sudah terbiasa sebagai amtenar (lebih banyak dari mereka yang memilih meminta untuk dilayani ketimbang melayani).
Padahal dalam menjalankan peran bisnis BUMN sekelas Bulog, dibutuhkan karakter pengusaha yang kuat dan berjiwa profesional dalam menjalankan roda bisnisinya.
Akibatnya wajar, sekalipun di awal-awal penetapannya sebagai BUMN, Perum Bulog banyak “mengontrak” para tenaga profesional dan kalangan swasta, ternyata dalam perkembangannya, tidak mampu juga menjadikan Bulog kearah yang diharapkan.
Restrukturisasi yang saat ini sedang berjalan dalam tahap pembahasan bersama (Pemerintah dan Legislatif) terkait transformasi kelembagaan pangan nasional, diharapkan akan memperkuat koordinasi dan kendali kebijakan pangan nasional nantinya. Dengan terbebasnya Bulog dari status BUMN, kita berharap semoga Bulog ke depan akan benar-benar tampil sebagai lembaga pangan yang mampu mempercepat tercapainya swasembada pangan.
Untuk selanjutnya di tahun-tahun mendatang, Bulog harus mampu memerankan diri sebagai penjaga stabilisasi harga dan pasokan pangan. Selain itu kedekatan Bulog dengan petani harus semakin dipertegas. Dan, bahkan mestinya peran bisnis dan peran sosial yang diemban Perum Bulog, sepatutnya saling menopang, sehingga mampu memberi hasil terbaik dalam melakoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terakhir dalam catatan ini, agar swasembada pangan yang dicapai, bukan hanya meningkatkan produksi dan produktivitas, sehingg beras yang dihasilkan sangat melimpah, namun yang lebih diharapkan, seiring dengan peningkatan produksi pangan, maka tingkat kesejahteraan petaninya pun menjadi semakin membaik. Petani mampu hidup sejahtera dan bahagia.
Sebagai lembaga parastatal, harusnya Bulog dapat berkiprah lebih nyata khususnya dalam melindungi petani dari perlakuan oknum tertentu yang gandrung meminggirkan, bahkan memarginalkan petani dari panggung pembangunan. Semoga bermanfaat. Terima kasih. Merdeka …!!!*
V








