KOLOM PEMBACA-OPINI, CorongNews – Akhir-akhir ini, Bu Guru perhatikan kolom komentar makin “panas”. Walau segelintir yang mendadak jadi sejarawan tapi rabun literasi, mengklaim Satgas era lalu lebih berjasa dan menghina pendukung 08. Pak Presiden kita. (Btw Yang hina, presiden nya siapa ya?). Bu guru cuma memaparkan informasi. Bukan dukung mendukung, saat logika berseberangan tetap Bu Guru tulis. Chek aja.
Bahkan ada yang sampai ngulik wall Bu Guru, bertanya kenapa dulu Bu Guru tidak intens menulis. (Ya iyalah, soalnya Bu Guru sibuk jadi narasumber Penguatan Literasi, Numerasi dan Penguatan Karakter Berbasis Mindset Change serta Narasumber Berbagi Praktik Baik untuk SMK Pusat Keunggulan di Sumatera Barat dan Lampung).
Sekarang karena tak begitu sibuk, dan karena sempat memperoleh award penulisan di salah satu ajang Festival Literasi Nasional, apa salahnya Bu Guru mengabdikan diri di bidang yang sama: Penguatan Literasi, Numerasi dan Penguatan Karakter Berbasis Mindset Change bagi seluruh negeri.
Ini semua berawal karena Bu Guru kurang puas membaca berita media nasional. Menurut Bu Guru, analisanya kurang menggigit. Coba saja perhatikan, penulisan dengan style seperti Bu Guru, lengkap dengan sumber rujukan di media sosial, mungkin satu-satunya di Indonesia. Walau menggunakan data sekunder (media nasional tervalidasi), tapi analisa keterhubungannya menggunakan logika yang presisi.
Pagi ini, sambil ngopi n ngeteh HOT’s (High Order Thinking Skill), mari Bu Guru jawab 3 pertanyaan paling top dengan data forensik. Simak baik-baik, jangan tidur di belakang!
PERTANYAAN 1:
“Halah, Satgas ini kan cuma ganti nama doang dari jaman Pak Jokowi. Jangan klaim sepihak prestasi Pak Prabowo!”
JAWABAN BU GURU:
Duh, Nak. Mengklaim Satgas era sebelumnya sama dengan era sekarang itu ibarat membandingkan “Pos Ronda” dengan “Kopassus”. Sama-sama menjaga keamanan, tapi beda nyali, beda senjata, dan beda target operasinya.
Mari Bu Guru bedah kronologisnya biar paham bedanya Investasi vs Kedaulatan:
1. Fase Inisiasi (2022): Era “Karpet Merah Investasi”
Komandan: Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi).
Misi: Fokusnya ekonomi. Mencabut izin “tidur” supaya lahan bisa dikasih ke investor baru [1]. Ini murni urusan dagang, belum ada urusan pidana berat.
2. Fase Transisi (2023-2024): Era “Lapor Mandiri & Bayar Denda”
Komandan: Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves).
Misi: Fokusnya pajak/denda lewat mekanisme Pasal 110A & 110B UU Cipta Kerja [2]. Pendekatannya persuasif: “Tolong lapor mandiri ya, nanti bayar denda.” Negara masih bernegosiasi dengan pelanggar.
3. Fase Penindakan (2025 – Sekarang): Era “Tangan Besi Kedaulatan”
Inisiator: Tanda tangan basah Presiden Prabowo Subianto (Perpres No. 5 Tahun 2025) [3].
Komandan: Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) & Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejaksaan).
Bedanya apa? Pelibatan MENHAN dan KEJAKSAAN membuktikan ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal Ancaman Kedaulatan Negara. Strateginya “Gas dan Rem”: Sita Aset Triliunan dan Pidana Badan. Asetnya diambil alih BUMN (Agrinas), bukan dikasih ke swasta lagi.
Jadi, Satgas PKH dengan kewenangan militeristik yang menyita 3 juta hektare adalah Produk Asli 2025. Paham?
PERTANYAAN 2:
“Kalau datanya valid, kok gak ada tersangkanya? Masak uang disita tapi orangnya bebas? Jangan-jangan cuma drama! Kata Pak Mahfud MD, korupsi yang selesai dengan denda itu namanya KOLUSI!”
”Terus kemarin ada Influencer bikin hitung-hitungan: Kalau satu hektare sawit untungnya Rp 2 Juta/bulan, dikali 3 Juta Hektare yang disita, harusnya angkanya Ratusan Triliun! Masak cuma balik Rp 6,6 T? Pasti ada main mata nih!”
JAWABAN BU GURU:
Nah, ini dia. Komentar “Gado-gado” yang mencampuradukkan hukum pidana dengan matematika pasar kaget. Bu Guru senang kamu kritis, tapi kritismu harus berbasis data, bukan asumsi.
Mari kita bedah satu per satu dengan Logika Presisi:
A. SOAL “DENDA = KOLUSI” (Menjawab isu Pak Mahfud)
Dengar baik-baik, Nak. Apa yang dibilang Pak Mahfud itu benar JIKA kasusnya pidana tapi diselesaikan “di bawah meja” lalu kasus ditutup. Itu Kolusi.
TAPI, pahami konteks kasus yang ditangani Satgas saat ini:
Kasus Korupsi Lama (Wilmar, Duta Palma, dll): Ini sudah INKRACHT (Vonis Hakim). Orangnya (Indrasari Wisnu, Surya Darmadi, dll) SUDAH DIPENJARA [10][14]. Uang belasan triliun itu adalah Hukuman Tambahan (Uang Pengganti Kerugian Negara). Jadi rumusnya: Penjara Badan + Sita Aset. Dimana kolusinya? Ini namanya kiamat buat koruptor!
Kasus Administrasi Kehutanan (UUCK 110A/B): Undang-undang Cipta Kerja (yang dibuat DPR, bukan Satgas) memang mengatur sanksi awal berupa denda administratif. Satgas hanya pelaksana UU. Kalau mereka tidak bayar atau melawan? Baru SITA & PIDANA.
B. SOAL “MATEMATIKA INFLUENCER” (Rp 2 Juta x 3 Juta Hektare)
Duh, Influencer idolamu itu bolos pelajaran Geografi dan Ekonomi kayaknya. Hitungannya ngawur karena tiga hal:
Kesalahan Variabel Lahan:
Dia pikir 3 juta hektare yang disita itu isinya pohon sawit berbuah lebat semua? SALAH BESAR!
Dalam 3 juta hektare itu ada:
Lahan Gundul (Land Clearing) / Semak Belukar: Belum ada pohonnya. Pendapatan? Nol.
Lahan Tambang: (Beda hitungan, bukan sawit).
Hutan Rusak: Yang ditinggalkan pengusaha nakal.
Jadi jangan dikali rata Rp 2 juta semua, Nak!
Beda “Uang Cash” vs “Nilai Aset”:
Angka Rp 6,6 Triliun yang dipamerkan itu adalah FRESH MONEY (Uang Tunai) yang berhasil ditarik saat ini ke kas negara.
Sedangkan Tanah 3 Juta Hektare itu adalah ASET NON-TUNAI. Nilainya? Tentu Ratusan Triliun! Tapi kan bentuknya tanah, bukan uang cash. Tanah itu sekarang diambil alih negara (lewat BUMN Agrinas) untuk dikelola [18]. Jadi jangan bandingkan uang cash dengan luas tanah.
Rumus Denda Bukan Asal Tebak:
Denda administratif itu ada rumusnya di PP No. 24 Tahun 2021. Variabelnya: Luas x Jangka Waktu x Tarif PNBP x Faktor Pengali. Bukan sekadar “Untung dikali Luas”.
So, Jangan mudah terprovokasi hitungan kalkulator yang tidak paham variabel lapangan. Negara sudah menyita TANAHNYA (Aset Ratusan Triliun) + menyita UANGNYA (6,6 T). Kurang galak apa lagi?
PERTANYAAN 3:
“Spill dong Bu SEMUA perusahaannya , masa iya uang nya ada, pelaku nya di sembunyiin ? Jangan jangan kroninya pak PS.
JAWABAN BU GURU:
Baik, karena kalian memaksa, Bu Guru absen satu per satu. Data ini dikutip dari rujukan resmi agar Bu Guru (dan kalian yang menyebar) aman dari pasal karet UU ITE. Siapkan catatan! Tapi, sayangnya harapan kalian ada perusahaan pak PS dan kroninya nggak ada tuh …
A. ZONA ACEH & SUMATERA UTARA (Hulu Krisis Ekologis)
PT Beri Mineral Utama / BMU (Aceh): Terindikasi mencemari Sungai Manggamat (keruh pekat) akibat tambang bijih besi. Izin sempat dibekukan pemerintah karena desakan warga [20].
PT Toba Pulp Lestari (TPL): Disorot karena eukaliptus monokultur di hulu Danau Toba yang dinilai memicu banjir bandang [1][2].
PT Agincourt Resources: Aktivitas tambang emas di hulu Batang Toru, terindikasi berkorelasi dengan sedimentasi sungai [3][8].
Sarulla Operations Ltd: Proyek Geothermal yang dilaporkan memicu ketidakstabilan tanah di zona curam [3].
PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru): Pembangunan di habitat Orangutan Tapanuli & zona gempa, berkontribusi pada beban sedimen [3][12].
PT Sumatera Pembangkit Mandiri: Ditemukan ketidaksesuaian tata kelola lingkungan di hulu [8].
PT Teluk Nauli (HPH): Dievaluasi karena dugaan degradasi hutan alam pemicu erosi [8].
PT Multi Sibolga Timber: Diaudit terkait kepatuhan limbah industri [3].
PTPN IV (Unit Batang Toru): Ditemukan mengelola lahan di sempadan sungai (erosi tebing) [8].
B. ZONA SUMATERA BARAT (Pemicu “Galodo”/Banjir Lahar)
Semuanya telah DISEGEL oleh Gakkum KLH karena ditemukan beroperasi di hulu Padang dengan indikasi pelanggaran lingkungan [5][7]:
10. PT Parambahan Jaya Abadi (Galian C di zona kritis).
11. PT Dian Darell Perdana (Lubang tambang tanpa reklamasi).
12. CV Lita Bakti Utama (Tambang terlalu dekat pemukiman).
13. CV Jumaidi (Tanpa kolam pengendap lumpur).
14. PT Solid Berkah Ilahi (Pelanggaran izin lingkungan).
C. ZONA RIAU & NASIONAL (Raksasa Sawit & Korupsi)
Grup ini telah memiliki putusan hukum terkait korupsi atau sanksi denda pemulihan:
15. Wilmar Group: Divonis bayar uang pengganti terkait korupsi ekspor CPO [10][17].
16. Musim Mas Group: Terkait kasus korupsi ekspor CPO & kawasan hutan [11].
17. Permata Hijau Group: Terkait manipulasi DMO minyak goreng [11].
18. PT Duta Palma Group: Aset disita triliunan rupiah karena penyerobotan hutan ilegal [14][16].
D. ZONA RIAU (Daftar Evaluasi Kawasan Hutan)
Perusahaan sawit yang tercatat dalam daftar evaluasi/audit karena indikasi operasi dalam kawasan hutan (Hutan Produksi/Lindung) [4][6][9]:
19. PT Perdana Inti Sawit Perkasa
20. PT Panca Surya Agrindo
21. PT Gerbang Sawit Indah
22. PT Ariando Tri Sejahtera
23. PT Ciliandra Perkasa
24. PT Meridan Sejati Surya Plantation
25. PT Subur Arum Makmur
26. PT Surya Inti Sari Raya
27. PT Citra Palma Kencana
Sudah jelas? Negara sedang tidak main-main. Jangan sampai jarimu yang “nakal” itu lebih cepat daripada otakmu dalam mencerna fakta. Sebarkan logika presisi ini ke banyak orang , biar Indonesia semakin cerdas!
Salam LitNumIPolEkSosBudHanKamNasRaTa
(Literasi Numerasi Ideologi Politik Ekonomi Sosial Budaya Pertahanan Keamanan Nasional Rakyat Semesta)
Bu Guru 💕 . (*)
DISCLAIMER :
Seluruh nama entitas korporasi dan uraian indikasi pelanggaran yang disebutkan dalam tulisan ini hingga 27 perusahaan disarikan sepenuhnya dari sumber media massa nasional, rilis resmi kementerian/lembaga negara, dan putusan pengadilan yang telah dipublikasikan (tercantum dalam Lampiran Daftar Rujukan). Bisa saja ada perbedaan dengan rilis kejaksaan nanti. Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi publik dan pengawasan sosial (kepentingan umum), bukan untuk mendiskreditkan pihak manapun secara sepihak.








