Oleh: Rio Solehuddin,ST (Direktur LKP Bumi Bahari)
Setiap kota pada akhirnya dihadapkan pada satu pertanyaan yang sama: apa yang harus dilakukan dengan sampahnya sendiri?
Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun bagi kota-kota besar di Indonesia, jawabannya sering kali tidak pernah benar-benar tuntas.
Sampah terus diproduksi setiap hari, sementara sistem pengelolaannya selalu tertinggal satu langkah di belakang. Truk pengangkut bisa ditambah, tempat pembuangan bisa diperluas, tetapi timbulan sampah tetap saja meningkat.
Di titik tertentu, masalah ini tidak lagi sekadar persoalan kebersihan kota. Ia berubah menjadi persoalan kebijakan publik—tentang bagaimana pemerintah daerah merancang sistem pengelolaan sampah yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
Data nasional menunjukkan betapa besar tantangan tersebut. Pada tahun 2023, timbulan sampah di Indonesia mencapai sekitar 56,63 juta ton per tahun. Namun yang benar-benar berhasil dikelola hanya sekitar 39 %. Artinya, lebih dari separuh sampah yang dihasilkan masyarakat masih belum tertangani secara memadai.
Sebagian bahkan berakhir di sistem pembuangan terbuka yang terus menyisakan persoalan pencemaran dan kesehatan masyarakat.
Kota-kota besar berada di garis depan persoalan ini. Palembang, misalnya, saat ini menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.260 ton sampah setiap hari.
Pada periode tertentu seperti hari raya, jumlah tersebut bahkan dapat melonjak hingga 1.600 ton per hari. Komposisinya didominasi oleh sampah organik dan plastik—dua jenis limbah yang paling sulit dikendalikan jika tidak ditangani dengan sistem yang terstruktur.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan lama jelas tidak lagi cukup. Kota membutuhkan cara pandang baru terhadap sampah: bukan sekadar sesuatu yang harus dibuang, melainkan sesuatu yang harus dikelola sebagai bagian dari sistem kota.
Dari Residu Menjadi Energi
Kesadaran inilah yang mendorong pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kebijakan ini pada dasarnya mencoba menggeser paradigma lama. Sampah tidak lagi diperlakukan semata-mata sebagai residu, tetapi sebagai sumber energi yang dapat dimanfaatkan.
Melalui teknologi pengolahan waste to energy, terutama insinerasi, volume sampah dapat direduksi hingga sekitar 90 persen, sementara sisanya dapat ditangani melalui pendekatan 3R—reduce, reuse, recycle. Lebih penting lagi, regulasi tersebut memberikan kepastian ekonomi bagi proyek pengolahan sampah.
PT PLN diwajibkan membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan sampah dengan harga sekitar USD 0,20 per kWh, melalui kontrak jangka panjang hingga 30 tahun.
Kepastian ini bukan sekadar angka dalam regulasi. Ia adalah sinyal bahwa negara ingin memastikan proyek pengolahan sampah benar-benar berjalan, bukan berhenti sebagai rencana di atas kertas. Namun keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
Palembang dan Persimpangan Kebijakan
Palembang sebenarnya telah mengambil langkah penting menuju sistem baru tersebut. Pemerintah kota saat ini tengah membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui kerja sama dengan pengembang PT Indo Green Power.
Jika beroperasi optimal, fasilitas ini berpotensi mereduksi sebagian besar timbulan sampah kota sekaligus menghasilkan energi listrik.
Namun di balik proyek tersebut terdapat satu persoalan kebijakan yang jarang dibicarakan secara terbuka: kerangka regulasi yang digunakan dalam kerja sama tersebut.
Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Palembang dan PT Indo Green Power, serta kontrak jual beli listrik antara PT Indo Green Power dan PT PLN, hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Dalam skema regulasi tersebut, pemerintah daerah tetap diwajibkan membayar tipping fee atau Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) kepada pengembang. Artinya, selain menanggung biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah, pemerintah kota juga harus menyediakan anggaran tambahan untuk setiap ton sampah yang diolah.
Bagi pemerintah daerah, ini bukan persoalan kecil. Dalam jangka panjang, kewajiban tipping fee berpotensi menciptakan tekanan fiskal yang cukup besar terhadap APBD.
Padahal regulasi terbaru—Perpres 109 Tahun 2025—menawarkan pendekatan yang berbeda. Dalam kerangka kebijakan baru ini, kewajiban pembayaran tipping fee oleh pemerintah daerah tidak lagi menjadi komponen utama pembiayaan.
Peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada penjaminan pasokan sampah serta pembiayaan operasional pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju fasilitas pengolahan.
Perbedaan ini mungkin terlihat teknis. Namun dampaknya sangat nyata. Dengan skema baru, pemerintah kota dapat mengurangi beban fiskal sekaligus memperkuat keberlanjutan sistem pengelolaan sampah.
Di sinilah pentingnya membaca perubahan regulasi secara cermat. Transisi dari Perpres 35 Tahun 2018 menuju Perpres 109 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan administrasi kebijakan, melainkan peluang untuk menata ulang sistem pembiayaan pengelolaan sampah kota.
Fondasi yang Sering Terlupakan
Namun bahkan dengan teknologi pengolahan sampah yang modern sekalipun, satu kenyataan tidak bisa dihindari: pengelolaan sampah selalu membutuhkan biaya yang besar dan berlangsung setiap hari.
Di sinilah peran retribusi kebersihan sering kali luput dari perhatian
Prinsip dasar dalam pengelolaan lingkungan sebenarnya sangat sederhana: polluter pays principle. Siapa yang menghasilkan sampah, ia ikut menanggung biaya pengelolaannya. Retribusi kebersihan dirancang untuk mewujudkan prinsip tersebut.
Masalahnya, dalam praktik banyak kota, pemungutan retribusi tidak berjalan konsisten. Basis data wajib retribusi tidak lengkap, mekanisme pembayaran tidak praktis, dan tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah.
Akibatnya, potensi penerimaan retribusi jauh dari yang seharusnya.
Padahal jika dikelola secara serius, retribusi kebersihan dapat menjadi pondasi pembiayaan sistem pengelolaan sampah kota.
Palembang sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwali Nomor 2 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan retribusi kebersihan.
Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar bekerja dalam praktik.
Salah satu cara yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat sistem pemungutan melalui kerja sama dengan pihak ketiga—misalnya dengan mengintegrasikan retribusi kebersihan dalam sistem pembayaran layanan publik seperti PDAM Tirta Musi. Model seperti ini telah diterapkan di beberapa kota dan terbukti mampu meningkatkan konsistensi penerimaan retribusi.
Masa Depan Kota
Pada akhirnya, persoalan sampah tidak hanya soal teknologi, infrastruktur, atau perilaku masyarakat. Ia adalah persoalan ketegasan kebijakan dan konsistensi sistem.
Kota yang mampu mengelola sampahnya dengan baik bukan hanya kota yang bersih.
Ia adalah kota yang mampu menata sistem pembiayaan, memperkuat regulasi, dan memastikan bahwa kebijakan publik berjalan secara berkelanjutan.
Palembang sebenarnya sudah memiliki semua prasyarat itu: volume sampah yang memadai untuk pengolahan energi, proyek PSEL yang sedang dibangun, serta kerangka regulasi yang mulai terbentuk.
Yang dibutuhkan sekarang hanyalah keberanian untuk menyatukan semua elemen tersebut menjadi satu sistem yang benar-benar bekerja. Sebab pada akhirnya, kota yang gagal mengelola sampahnya bukan hanya kota yang kotor. Ia adalah kota yang gagal mengelola masa depannya sendiri.*








