Palembang, corongnews.com
Organisasi Pembela Suara Rakyat atau PSR memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Selain itu PSR juga memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terhadap adanya dugaan indikasi korupsi lewat aksi demonya.
Dalam aksi demo PSR ini, Aan Pirang selaku koordinator aksi mengatakan bahwa korupsi merupakan musuh besar Negara Indonesia dan sebagai masyarakat kita harus membantu Negara dalam memerangi serta memberantas kasus Korupsi. Sejak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8, beliau berjanji akan memburu para koruptor hingga ke Antartika sekalipun akan tetap diburu dan ditangkap, Kamis (30/01/25).
“Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahannya, dan ini harus kita dukung. Karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat harus ditingkatkan,” ungkap Aan Pirang.
Aan Pirang juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya segala Tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan harus dilawan.
Dalam aksinya, PSR menyatakan sikap :
1. Adanya indikasi dugaan Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan serta indikasi dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD Propinsi Sumsel Rp 3.5 Milyar Lebih Anggaran Tahun 2023 serta Seluruh Kegiatan di Setuan Kerja dan Dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Anggaran Tahun 2024.
2. Kegiatan COR Jalan Dengan RABAT BETON (PL) di Soak Simpur Diduga Penyalahgunaan Kekuasaan Dan Tidak Sesuai Peruntukan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Nepotisme Pada Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Hordeng. Satuan Kerja, Camat Jakabaring. Nilai Kontrak Rp 140.000.000,00 Pelaksana CV. Sriwijaya Pratama Husindo, Anggaran Tahun 2024.
“Dalam aksi demo ini, kami dari PSR meminta pihak Kejati segera memberikan respon atas pengaduan dari PSR dan segera juga menurunkan tim untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya agar supaya dugaan indikasi korupsi yang dilaporkan menjadi terang benderang. Kami juga berharap Kejati Sumsel dapat bekerja secara profesional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi di Sumatera Selatan yang kita cintai ini,” tutup Aan Pirang.
Selain itu, aksi PSR ini diterima oleh Vanny selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel yang mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh PSR dan untuk Laporan Pengaduan dipersilakan dimasukkan ke PTSP Kejati. (afan)