Palembang | corongnews.com –
Puluhan orang dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) terlihat melakukan aksi demo di kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maduma Madani yang juga diduga ilegal serta sangat meresahkan masyarakat, Jumat (31/01/25).
Fadrianto TH selaku koordinator aksi dalam pernyataannya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KSP Maduma Madani seperti :
1. Diduga karyawan KSP Maduma Madani hanya didaftarkan di BPJS Tenaga Kerja, akan tetapi untuk iuran BPJS tidal dibayarkan.
2. Diduga kuat koperasi ini membebani pembayaran tunggakan Nasabah pada koordinator tanpa perjanjian tertulis.
3. KSP Maduma Madani ini juga diduga menahan Ijazah para karyawannya padahal karyawan ini telah mengundurkan diri yang disebabkan beban kerja yang berlebihan dari perjanjian kerja.
4. Selain itu KSP Maduma Madani ini tidak mengeluarkan Hak Karyawannya berupa gaji pokok dan Sisa Hasil Usaha atau SHU tahun 2024.
5. Diduga KSP Maduma Madani ilegal atau tidak memiliki izin dan tidak memiliki plank kantor atau merek koperasi.
“Untuk BPJS Tenaga Kerja kami menduga KSP Maduma Madani tidak membayarnya dan hanya mendaftarkan karyawannya saja. Ini tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 3021 tentang BPJS dengan ancaman Pidana 8 Tahun dan Denda 1 Milyar,” ujar Fadrianto.
Fadrianto juga menuturkan adanya penahanan Ijazah karyawan yang sudah berhenti bekerja di Koperasi tersebut dan belum juga dibayarkan gaji pokok serta Sisa Hasil Usahanya.
“Karena Koperasi ini banyak sekali dugaan persoalan maka kami menghimbau bagi masyarakat yang berhubungan dengan KSP Maduma Madani ini untuk berhenti membayar iuran koperasinya,” himbau Fadrianto.
Masyarakat harus stop untuk bayar Koperasi Maduma Madani Karena koperasi ini diduga Ilegal dan banyak persoalan lainnya yang sangat meresahkan masyarakat, tambahnya.
Selain itu Fadrianto meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Koperasi untuk menutup, menyegel dan menghentikan operasi KSP Maduma Madani ini karena diduga tidak berizin atau ilegal.
“Kami juga berencana untuk menyegel kantor KSP Maduma Madani ini karena tidak jelas plank kantornya dimana. Koperasi ini harus juga dengan segera mengembalikan Ijazah dan mengeluarkan pesangon atas hak karyawannya. Dan yang lebih penting itu bagi masyarakat untuk berhenti meminjam dari koperasi bermasalah ini,” tutup Fadrianto.
Ditempat yang sama, Bastari selaku Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel dari Dinas Koperasi saat menjumpai massa aksi turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama antara JAKOR, pihak Koperasi dan Dinas Koperasi Sumsel.
Selain itu, Nendo, selaku koordinator dari perwakilan KSP Maduma Madani yang juga turut hadir dalam aksi itu menjelaskan kepada massa aksi bahwa semua persoalan yang sudah disampaikan tadi akan segera disampaikan kepada pimpinannya. (afan)