Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan Spesifik melalui Masa Sidang II/Tahun Sidang 2021-2022 ke Provinsi Sumatera Selatan

oleh -289 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan Spesifik melalui Masa Sidang II/Tahun Sidang 2021-2022 ke Provinsi Sumatera Selatan terkait Fungsi Legislasi Masukan terhadap RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang keberadilan serta perimbangan dana sangatlah diharapkan oleh setiap Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Kunjungan Spesifik tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD yang ada di Provinsi Sumsel dan Lampung.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Bersama Pj Sekda Sumsel Serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel turut menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Ke Prov-Sumatera Selatan Tahun 2021.

Bertempat di ballroom Hotel Santika Premier Palembang, Senin (15/11/2021).

Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI tersebut dalam rangka menyerap aspirasi para Kepala Daerah dan Ketua DPRD guna membahas terkait Rancangan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (RUU HKPD).

RUU HKPD dianggap perlu dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang efisien dan efektif sebagai wujud penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan dan keadaannya serta ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Oleh Karena itu Komisi XI yang mempunyai tugas dalam ruang lingkup Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka untuk menyerap aspirasi serta membahas RUU HKPD tersebut Bersama dengan Kepala Daerah beserta Ketua DPRD nya.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru ketika diwawancarai usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI mengatakan “Alhamdulillah pada hari ini kita berterimakasih telah dikunjungi oleh Komisi XI DPR RI yang sudah full tim datang ke Provinsi Sumsel bersama Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI DR. Hadiyanto SH. LLM untuk mendengarkan langsung aspirasi dari Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Dua Provinsi ini”, ucapnya.

Saya berharap kepada Komisi XI DPR RI serta tidak banyak juga untuk meminta agar Pemerintah Pusat transparansi kepada Pemerintah Daerah mengenai seberapa betul manfaat yang diambil dari Provinsi Sumsel misalnya, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Pajak kemudian berapa besar pula yang dikembalikan lagi ke Provinsi Sumsel”, Jelasnya.

Sedangkan untuk DBH (Dana Bagi Hasil), DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) dikatakan oleh Mantan Bupati OKUT Dua Periode tersebut bahwa sampai saat ini kita belum bisa mengatakan bahwa Perimbangan dana Keuangan tersebut adil atau tidak adil karena kita sendiri tidak tahu angka asli (real) pembagian dana perimbangan tersebut dibagi dengan bilangan berapa. Kemudian apabila kita sendiri dapat tahu berapa angka aslinya, kemudian dibagi berapa baru bisa kita bilang adil ataupun tidak adil”, Terangnya.

Sementara Provinsi Sumsel ini merupakan Provinsi terkaya nomor 5 di Indonesia namun sayangnya kita sendiri tidak mengetahui seberapa besar penghasilan yang kita dapatkan dalam setiap tahunnya dari pembagian dana perimbangan tersebut.

Dengan adanya RUU HKPD (Rancangan Undang- undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) ini agar dapat lebih transparan lagi.

Misalnya dirinya mencontohkan seperti ini, kenapa Provinsi DKI mendapatkan pembagian hasil pajak lebih tinggi dibandingkan dengan Provinsi Sumsel.

Dijelaskannya bahwa semua head office baik itu, BUMN, dan Swasta mereka semua berkantor pusat di Jakarta termasuk NPWP nya pun terbitan Jakarta.

Dikatakan bahwa seharusnya lebih proporsi dong misalnya Pertamina yang banyak mengekploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Sumsel seharusnya NPWP nya pun diterbitkan di Sumsel.

Pemerintah Pusat melalui kunjungan kerja spesifik komisi XI DPR RI ini diharapkan dapat menampung aspirasi dari Kepala Daerah yang ada di Indonesia saya pikir rata-rata Kepala Daerah dan Ketua DPRD sama pendapatnya dengan saya. Terang Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, S.H menurutnya bahwa pembagian dana perimbangan ke daerah agar dapat lebih transparansi lagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Saya menyarankan sebelum dana perimbangan tersebut dibagi ke Pemerintah daerah sebaiknya Pemerintah Daerah diajak kumpul dulu baik itu Kepala Daerahnya maupun Pimpinan DPRD nya“, kata pak Wabup Slamet.

Hal tersebut mungkin cukup transparan apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sejauh ini memang pembagian dana perimbangan berupa DBH, DAK dan DAU Diakuinya oleh Politisi Gerinda ini sudah baik namun setidaknya harus diperbaiki dan ditingkatkan lagi seperti misalnya ada beberapa hal yang masuk ke dalam DBH.

Pak Wabup Slamet, akrab dipanggil pakde Slamet, ” seperti Kelapa Sawit (CPO) itu kan jelas sudah booming seharusnya juga perlu dimasukkan ke dalam DBH. Kemudian yang kedua kita juga berharap mengenai galian C yang saat ini ditarik oleh Pemerintah Pusat apa tidak sebaiknya dikembalikan lagi saja ke Pemerintah Daerah “, harapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, bahwa saat ini terdapat berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberimbangan keuangan, salah satunya yakni terkait dana BOS Reguler.

Selama ini di Provinsi dipindahkan ke Kabupaten Kota. Hal Ini tentu akan mengurangi pendapatan Pemerintah Daerah dari dana transfer Pemerintah pusat, seperti misalnya dana BOS yang bersumber dari DAK,”.

Lebih lanjut dikatakan Dewa, “jika dibandingkan dengan beberapa daerah yang berpenghasilan dari sumber daya alam, maka kota Palembang saat ini menginginkan dana transfer dari pusat dapat lebih berkeadilan, seperti di beberapa daerah” Ringkasnya. (Afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.