Tiga Peserta UKK Jabatan Dirut Dan Komisaris BUMD Diduga Melanggar Pergub 

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, corongnews.com

Tiga orang peserta Calon Direksi yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK untuk jabatan Direktur serta Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan diduga terindikasi melanggar Peraturan Gubernur Sumsel.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku aktivis Sumsel kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, ada Tiga orang peserta UKK Calon Direksi BUMD terindikasi diduga melanggar Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 2 Tahun 2019.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Iqbal Tawakal pada, Jumat (15/08/25).

Bacaan Lainnya

Akan tetapi Iqbal Tawakal menegaskan bahwa ketiga orang peserta UKK tersebut pertama inisial E yang diduga masih berstatus saksi atas dugaan indikasi korupsi PT. SAI yang masih ditangani pihak Kejari Palembang sampai saat ini. Ada juga inisial FM mantan narapidana investasi bodong dan yang satunya inisial RI pernah menjabat Direksi BUMD Swarna Dwipa tetapi failed.

Tujuan dari (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 itu adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses pengangkatan dan pemberhentian tersebut, agar prosesnya profesional, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga mencakup beberapa hal pokok, antara lain Ketentuan Umum, Kewenangan, Dewan Pengawas dan/atau Komisaris, Direksi. Tetapi mengapa mereka yang diduga punya persoalan dijadikan peserta UKK, kata Iqbal Tawakal.

Lebih lanjut Iqbal Tawakal menjelaskan jika Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi, maka diperlukan pengaturan agar proses pengangkatan dan pemberhentian dimaksud dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tetapi dengan keikutsertaan ketiga orang tersebut patut diduga akan berdampak negatif bagi BUMD dan berpotensi tidak profesional, transparan, dan akuntabel serta merugikan keuangan daerah atau Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal juga turut menuturkan bahwa ketiga peserta tersebut dinyatakan atau disetujui sebagai peserta UKK karena sudah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Dan telah dinyatakan lulus oleh Panitia pelaksana.

“Disini kami menduga adanya Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Sumsel dan Panitia Seleksi atau Pansel atas persetujuan dan lulusnya ketiga peserta UKK tersebut. Karena berdasarkan ketentuan PAsal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, diatur bahwa Gubernur mempunyai kewenangan melaksanakan seleksi anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Iqbal Tawakal. (afan)

Pos terkait