Kembali Lakukan Aksi Demo, JAKOR Laporkan Dugaan Indikasi KKN Ke Kejati Sumsel

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang,corongnews.com –

Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel kembali melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi guna melaporkan adanya dugaan indikasi KKN di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun 2022, Senin (19/06/23).

Koordinator Aksi, Fadrianto TH saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapat terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun 2022 sehingga hal tersebut merugikan Keuangan Negara dalam Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan (LOCUS DELICTI).

“Maka dengan ini kami melakukan aksi unjuk rasa meminta Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Kota Prabumulih yang diduga melakukan tindak Pidanan KKN dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan (LOCUS DELICTI). Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menegakkan Hukum di Wilayah Sumatera Selatan tanpa Pandang Bulu sehingga Instansi yang melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotimse (KKN) dalam wilayah Hukum Sumatera Selatan bisa bertanggung jawab dan mengerjakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun dugaan KKN yang disampaikan dalam orasinya, yang diduga terjadi di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih pada Kegiatan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp.1.869.867.385,00 dan terindikasi di manipulasi dan tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan uraian sebagai berikut.

Dugaan Mark-up biaya penginapan sebesar Rp.343.132.085,00. Berdasarkan dengan informasi dan data yang kami dapatkan bahwa penyedia jasa penginapan dan travel agent menjelaskan bahwa bukti pertanggungjawaban uang penginapan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas melebihi jumlah yang dibayarkan kepada penyedia jasa penginapan maupun kepada travel agent.

Selain itu terdapat pelaksana perjalanan dinas yang dinyatakan tidak menginap oleh penyedia jasa penginapan dan bukti pertanggungjawaban berupa KUITANSI pembayaran penginapan menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran bukti KUITANSI pembayaran penginapan yang telah DIUBAH nilainya melebihi nilai yang tertera pada kuitansi pembayaran yang asli.

Pembayaran biaya penggantian BBM tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.526.735.300,00, Pembayaran biaya penggantian BBM tidak sesuai ketentuan dan bukti pertanggungjawaban dan rekapitulasi perjalanan dinas DPRD tahun 2022 menunjukkan bahwa pengantian biaya BBM hanya direalisasikan secara lumpsum untuk perjalanan Dinas Anggota DPRD tidak melalui Pertanggungjawaban penggantian biaya BBM sesuai dengan biaya riil dengan melampirkan bukti pembelian BBM SPBU.

“Maka dari itu kami meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan agar Menegakan Hukum di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan (LOCUS DELICTI) dan segera menetapkan tersangka setalah masuknya laporan kami sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” imbuhnya.

Selain itu penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.

Sebab Penetapan Tersangka dalam dugaan KKN di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun 2022 kami anggap telah Memenuhi unsur ACTUS REUS dan MENS RAE (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana), jelas Fadrianto.

Dan diduga kegiatan tersebut diatas memiliki Unsur KKN, serta diduga Memperkaya diri Sendiri sehingga bertentantangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah, tuturnya.

Fadrianto berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menetapkan Tersangka atas dugaan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Prabumulih sehingga merugikan Negara. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan Sekwan DPRD Kota Prabumulih, PPK dan PPTK kegiatan sebagai tersangka.

Perlu diketahui bahwa aksi yang diterima oleh Kasipenkum Kejati Sumsel ini berjalan dengan lancar dan damai. (afan)

Pos terkait