Kantor hukum HD dan Ketua LAKRI Muara Enim Advokasi Kasus Pemukulan Marlinda

oleh -594 views
oleh

Palembang,corongnews.com –

 

Ogan Ilir – Seorang ibu rumah tangga bernama Marlinda asal Dusun I, Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan diduga dipukul oleh seseorang saat hendak pergi ke kebunnya. Pemukulan yang terjadi diatas jembatan Desa Kasih Raja ini sudah dilaporkan ke Polsek Tanjung Batu pada 23 Agustus 2022 lalu dengan terlapor berinisial AJ.

Marlinda saat dimintai keterangannya terkait laporan tersebut, pada Jumat, 9/09/22,
mengatakan bahwa dirinya menuntut keadilan atas apa yang sudah dilakukan oleh terlapor terhadap dirinya.

Marlinda, menjelaskan bahwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh terlapor itu menyebabkan pipi sebelah kanan korban mengalami luka lebam dan dua gigi bawahnya menjadi goyang. Pemukulan itu sendiri terjadi pada Senin, 7 Februari 2022 dan berlokasi di Dusun I, Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat, tepatnya diatas jembatan gantung.

Setelah membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Batu, Marlinda kemudian meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum HD, Muhammad Hanis, SH dan Ahmad darmawan, SH serta didampingi oleh organisasi masyarakat DPK LAKRI Muara Enim.

Kantor Hukum HD, yang dikomandoi oleh Ahmad darmawan, SH saat dimintai keterangannya lewat pesan whatsapp pada Sabtu, 10/09/22 mengatakan bahwa dalam kasus ini harus tegas equality before the law.

Tegas dalam artian bahwa makna sesunguhnya adalah semua orang harus sama dalam mencari keadilan dan akses hukum tanpa pengeculian, tanpa melihat dan memandang status, jabatan dan derajat seseorang. Semua orang atau masyarakat begitu didepan hukum harus sama dan hukum harus dijalankan dengan tegas tanpa adanya perbedaan karena hal itu sesuai dengan arahan bapak Kapolri yang menyatakan bahwa Polri adalah sahabat rakyat.

Selain itu, disaat yang sama, Ketua DPK LAKRI, Feri Fadli yang sedari awal mendampingi Marlinda, saat dimintai keterangannya lewat pesan whatsapp menuturkan bahwa dirinya beserta tim tetap berkomitmen akan menindak siapa pun yang bermain hukum di belakang kasus pidana murni ini. Bahkan dalam kasus ini ada pengancaman pembunuhan, serta kami juga akan mempertahankan hak azasi klien kami baik yang menjadi korban di kirim kelapas.

“untuk kasus ibu Marlunda yang kasusnya sudah hampir 7 bulan belum ada tindakan (penangkapan) kepada terlapor, jadi saya sebagai ketua LAKRI akan melanjutkan kasus ini ke kantor pusat jika kasus ini tidak cepat2 ditindak lanjuti oleh yang berkompeten di bidang hukum pidana”, ujar Feri Fadli.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP. Sondi Fraguna SH., Msi saat dimintai keterangannya terkait kejadian itu mengatakan bahwa laporannya sudah diterima dan masih dalam penyelidikan serta klarifikasi terhadap orang-orang yang mengetahui dugaan pidana tersebut. Pihak Polsek sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap saksi yang diajukan Marlinda. Tahapan kemudian mungkin akan menemui langsung sehingga bisa diketahui keterangan apa yang disampaikan terhadap dugaan pidana itu.

“terlapor ini belum kita sentuh, kuncinya di saksi yang diajukan ibu Marlinda dulu, makanya kita segera melakukan klarifikasi baru nanti terlapor kita klarifikasi. Setelah terlapor, saksi sudah kita ambil keterangan dalam format penyelidikan, terlapor juga kita panggil sebagai terlapor lalu kita lihat hasilnya, baru kita arahkan perkara ini seperti apa,” ujar Kapolsek. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.