Jaksa Nilai Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang | CorongNews – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Senin (23/2/26), JPU Kejati Sumsel menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek yang hingga kini terbengkalai tersebut.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Harnojoyo,” ujar JPU Kejati Sumsel, Rizki Handayani, di hadapan persidangan.

Bacaan Lainnya

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta agar Harnojoyo dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Meski demikian, jaksa tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara karena terdakwa telah menitipkan dana sebesar Rp750 juta kepada pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa dari total kewajiban BPHTB sebesar Rp2 miliar, hanya Rp1 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Sisa Rp1 miliar diduga dipotong dan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Palembang, Harnojoyo disebut menerima aliran dana sebesar Rp750 juta melalui mantan Kepala Dispenda Shinta Raharja yang disalurkan lewat ajudan pribadinya.

Rinciannya, Rp500 juta diterima lebih dulu, kemudian disusul Rp250 juta yang diminta selanjutnya dan dipenuhi oleh pelaksana proyek.

Beberapa nama lain juga disebut turut menikmati dana tersebut. Shinta Raharja diduga memperoleh Rp125 juta, mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Rp75 juta, serta Khairul Anwar Rp50 juta.

Jaksa turut menyoroti bahwa persoalan proyek ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelestarian cagar budaya serta berkurangnya potensi pendapatan retribusi daerah. Alih-alih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), proyek tersebut justru dinilai bermasalah hingga akhirnya terbengkalai.

Majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 4 Maret 2026.* (MF)

Editor : Noviani DP

Pos terkait