Jakarta | CorongNews – Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara uji materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyoroti potensi kerugian yang dialami pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang merasa terpaksa mengundurkan diri akibat tekanan atau praktik “dipaksa resign” secara tidak langsung oleh perusahaan.
Kuasa Pemohon, Martin Maurer, menyampaikan bahwa secara formal pekerja memang dapat memilih untuk mengundurkan diri. Namun, keputusan tersebut berkonsekuensi pada kewajiban membayar ganti rugi sebesar sisa upah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang diuji.
“Pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, Pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana ditentukan UU a quo. Maka ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena dipaksa resain secara halus,” ujar Martin dalam sidang agenda perbaikan permohonan di Jakarta, sebagaimana dilansir Tirto, (23/02/26).
Martin menambahkan, dalam praktik hubungan industrial masih ditemukan cara-cara perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif agar pekerja memilih berhenti.
Bentuknya antara lain pemberian tugas yang tidak sesuai kompetensi, pembebanan pekerjaan di luar kapasitas, hingga mutasi lokasi kerja yang mengganggu konsentrasi dan stabilitas pekerja.
Menurut Pemohon, situasi tersebut membuat pekerja berada dalam posisi terjepit. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir untuk membayar ganti rugi sebesar sisa upah sampai akhir masa perjanjian.
Pemohon menilai norma itu tidak adil karena tidak mempertimbangkan alasan faktual maupun kemungkinan adanya kesalahan atau perlakuan tidak patut dari pihak pengusaha yang mendorong pengunduran diri.
“Pasal tersebut tidak selaras dengan prinsip perlindungan konstitusional karena membebankan konsekuensi hukum berupa kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja. Tidak ada ruang bagi penilaian atas pengakhiran tersebut yang dapat saja disebabkan oleh kesalahan atau perlakuan tidak patut dari pengusaha,” tegas Martin.
Lebih lanjut, Pemohon berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip perlindungan hukum dan menempatkan pekerja dalam posisi rentan, baik secara hukum maupun ekonomi.
Pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil justru harus menanggung kewajiban ganti rugi ketika memilih keluar dari tekanan tersebut.
Permohonan dengan nomor perkara 51/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta berstatus PKWT. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.*
Editor : Noviani DP








