SRAGEN | CorongNews – Gelombang efisiensi melanda sektor industri manufaktur di Jawa Tengah. Sebanyak kurang lebih 1.600 pekerja di PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) yang beroperasi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terpaksa harus diberhentikan.
Langkah ini diambil pihak manajemen lantaran perusahaan menghadapi hantaman ganda, yaitu merosotnya jumlah pesanan (order) serta melonjaknya harga bahan baku plastik di pasar global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, membenarkan kabar mengenai pengurangan massal di perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi berbasis plastik tersebut.
Pihaknya pun telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil para pekerja.
“Saya sudah ke sana tanggal 18 Mei 2026 dengan BPJS, Disnaker Sragen, untuk mengkonfirmasi itu (pemberhentian pekerja PT CWII). Dari tenaga kerja kurang lebih hampir 10 ribu itu, memang ada kontrak yang tidak diperpanjang,” ucap Ahmad Aziz, dikutip Republika, Kamis (28/5/2026).
Aziz merinci bahwa 1.600-an pekerja yang terdampak tersebut merupakan mereka yang masa kontrak kerjanya telah selesai pada periode April dan Mei 2026. Ia menegaskan, faktor eksternal perusahaan menjadi pemicu utama kebijakan ini.
“Jadi itu periodenya April dan periode Mei habis kontrak. Nah, itu disebabkan oleh apa (kontrak tak diperpanjang)? Ada penurunan order,” ujarnya menambahkan.
Selain masalah sepinya orderan, Aziz menyebutkan beban operasional PT CWII kian berat akibat tren kenaikan harga bahan baku utama manufaktur mereka.
“Bahan bakunya kan plastik itu ya. Nah, itu juga mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan,” kata Aziz.
Hak Kompensasi dan Jaminan Sosial Pekerja
Terkait pemenuhan hak pekerja yang dilepas, Aziz menjelaskan bahwa karena status para buruh tersebut selesai secara masa kontrak (bukan PHK di tengah jalan), maka secara aturan mereka tidak mendapatkan uang pesangon.
Meski begitu, perusahaan dipastikan tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing individu.
Pemerintah daerah juga memastikan pengurusan jaminan sosial pasca-kerja bagi eks karyawan PT CWII berjalan lancar demi menyambung hidup mereka.
“Nanti kalau ini sudah clear, maka haknya terkait dengan BPJS (Ketenagakerjaan) akan diberikan, dalam proses sekarang. Kalau kontrak habis itu namanya kompensasi BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutur Aziz. (*)








