JAKARTA | CorongNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai membeberkan secara rinci asal-usul keuntungan ilegal senilai miliaran rupiah yang diduga dinikmati oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta kroninya.
Sebelumnya, status tersangka telah disematkan kepada Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Langkah tegas berupa penggeledahan, pemeriksaan maraton, hingga penetapan tersangka ini dieksekusi oleh Kejagung hanya berselang sehari setelah ketiganya resmi dicopot oleh Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, aliran dana segar miliaran rupiah tersebut diduga kuat mengalir ke kantong para tersangka melalui yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sengaja dikondisikan agar terafiliasi dengan mereka.
Padahal, SPPG merupakan pilar utama sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Modus Akal-akalan Dana Insentif Operasional
Pihak Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa para tersangka dengan sengaja memanfaatkan celah dari skema dana insentif operasional SPPG yang bernilai Rp6 juta per hari demi meraup keuntungan pribadi.
Mengutip CNN, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief, membenarkan adanya pemanfaatan aturan insentif harian tersebut oleh para tersangka.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu [aturan insentif SPPG]. Yang per hari kan,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6/26).
Meski demikian, Syarief menambahkan bahwa tim penyidik saat ini masih mendalami secara rinci bagaimana skema perputaran uang dari masing-masing SPPG yang terhubung dengan para tersangka.
Proses penelusuran ini berjalan simultan dengan audit perhitungan total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.
“Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ucap Syarief menegaskan.
Sebagai catatan, payung hukum mengenai insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG ini sebenarnya diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 terkait Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan teknis (juknis) terbaru itu, dana Rp6 juta dikucurkan untuk menjamin operasional dapur MBG tetap berjalan setiap harinya dengan prinsip availability-based (berdasarkan kesiapan layanan standar BGN), dan bukan sebagai pengganti biaya per porsi makanan.
Secara normatif, angka Rp6 juta per hari tersebut diperoleh dari hitungan alokasi Rp2.000 per porsi yang dikalikan dengan kapasitas layanan minimal 3.000 penerima manfaat per hari di tiap SPPG.
Penunjukan Mitra Janggal dan Rentetan Mark Up Proyek
Lebih lanjut, Syarief memaparkan bahwa tata kelola program MBG ini sudah menyimpang dari konsep awal.
Sedari awal, program ini seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Namun di lapangan, banyak SPPG yang justru ditunjuk secara sepihak lantaran memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN yang kini jadi tersangka.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan sementara, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut diduga kuat tidak memenuhi kualifikasi dan syarat sah untuk menjadi mitra SPPG.
Selain memanipulasi penunjukan mitra dapur, ketiga tersangka disinyalir melakukan penggelembungan harga (mark up) massal dalam pengadaan sarana penunjang, sehingga memicu kerugian negara yang besar dan menghambat operasional program MBG.
Kejagung merinci empat klaster pengadaan yang bermasalah dan tidak sesuai ketentuan, yaitu:
Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai total proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang terindikasi mengalami penggelembungan harga dan menyalahi aturan.
Pengadaan Komputer Tablet: Sebanyak 31.000 unit lebih yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi ketentuan serta di-mark up.
Pengadaan Televisi 75 Inci: Sebanyak 5.400 unit yang harganya telah dimanipulasi di atas harga wajar. (*)








