Jakarta | CorongNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada Maret akibat maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa situasi ini berdampak langsung pada naiknya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret, klaim JHT meningkat Rp 1,85 triliun atau 14,1%. Ini didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/5/26) dikutip Katadata.
Kenaikan Signifikan Klaim JKP
Pada bulan yang sama, klaim JKP melonjak drastis hingga 91% (yoy). Lonjakan ini dipicu oleh adanya pelonggaran syarat klaim serta peningkatan fasilitas manfaat yang merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2025 (perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP).
Guna memastikan dana jaminan ini tetap aman dalam jangka panjang, OJK mendesak adanya pengelolaan asuransi yang lebih hati-hati (prudent) dan dinamis. Evaluasi berkala pada struktur program sangat penting agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan profil risiko para peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” tambah Ogi.
Efek Domino terhadap Industri Asuransi Swasta
Ogi juga mengingatkan bahwa tren PHK ini wajib diwaspadai oleh sektor asuransi komersial karena berpotensi mengganggu pertumbuhan premi dan kualitas aset, khususnya di sektor asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Saat kehilangan pekerjaan, prioritas masyarakat akan bergeser ke pemenuhan kebutuhan pokok. Akibatnya, risiko polis asuransi menjadi tidak aktif (lapse) akan meningkat. Di sisi lain, asuransi kredit menghadapi ancaman lonjakan rasio klaim dan penurunan solvabilitas akibat tingginya risiko gagal bayar dari debitur.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” jelas Ogi.
Data Statistik PHK (Januari – April 2026)
Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah total pekerja yang terimbas PHK dan tercatat sebagai peserta program JKP sepanjang caturwulan pertama tahun 2026 mencapai 15.425 orang.
Puncak gelombang PHK terbesar terjadi pada bulan kedua, dengan rincian data bulanan sebagai berikut:
Januari: 5.424 orang
Februari: 6.610 orang (puncak tertinggi)
Maret: 2.863 orang
April: 528 orang
Sebaran Wilayah Terdampak
Angka Tertinggi: Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan korban PHK terbanyak, yakni 3.339 pekerja (menyumbang sekitar 21,6% dari total kasus nasional).
Angka Terendah: Beberapa wilayah mencatatkan angka PHK yang relatif minim, antara lain Aceh (9 orang), Maluku Utara (6 orang), Papua Barat (5 orang), dan Gorontalo (3 orang).
Angka-angka di atas hanya mencakup tenaga kerja yang berstatus sebagai peserta aktif program JKP. Statistik ini belum menghitung pekerja yang tidak terdaftar dalam program JKP, atau yang berada di luar cakupan PP No. 6/2025 serta Permenaker No. 2/2025. Pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri (mengundurkan diri), memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan dalam kalkulasi ini.*








