Palembang CorongNews.Com
Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH dan Panit 4 Ipda Hendri Prayudha,SH,M.Si Berhasil Mengungkap Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram ke Tabung Elpiji 12 Kilogram di Dusun 1 Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Belimbing, Muara Enim pada Selasa (25/07/23) Lalu.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan informasi yang didapat bahwa gudang tersebut di duga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke 12 kg,”kata Wadireskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yeni Diarty, dan Kasubdit I Indagsi saat press release, Rabu (9/08/2023).
“Untuk barang bukti berupa 558 tabung LPG 3 kg dan 12 kg baik tabung yang berisi atau tabung kosong. Selain itu kita sita yaitu 1 buah alat suntik yang digunakan untuk menyuntikkan gas 3 kg kedalam gas 12 kg, 1 buah ember bekas cat merk Jotun, 56 buah Plastik bekas es batu, 25 buah seal cap, 22 buah Rubber Seal Baru, 83 buah Rubber Seal bekas, 1 buah timbangan wama hijau merk Chat Luong Cao Kapasitas 30 Kg, 1 Unit Kendaraan R4 Jenis PICK UP merk Grand Max wama silver metalik nomor Polisi BG 9213 NU,” jelasnya.
Tersangka SW mengaku ia bukan merupakan Agen / Pangkalan, Dan tersangka tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan/pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 Kg.
Tersangka SW sudah menjalankan usaha penyimpanan pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kg bersubsidi selama (dua)tahun, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dan 3 kg bersubsidi ke 12 kg sudah berjalan selama satu bulan.
Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut ia dapatkan dari pangkalan H. Mawawi (Ibu Mulaina) di Kelurahan Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, dari Agen PT. KUM dan PT Risma Usaha Minyak Mandiri.
“Tersangka menjelaskan bahwa mengoplos tabung gas LPG 12 kg, membutuhkan bahan berupa gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu yang bertujuan untuk menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, dan yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) gas dan timbangan,” jelas SW.
Modal yang Ia butuhkan untuk mengisi atau mengoplos tabung 12 kg modal Rp 72.000 Setelah menjadi tabung 12 kg, dijual seharga 200.000 sehingga keuntungan yang Ia peroleh sebesar Rp.128.000.
“Dalam satu minggu dapat memproduksi atau mengoplos 10 tabung gas LPG 12 kg, sehingga dalam satu bulan Ia dapat memproduksi atau mengoplos tabung gas LPG 12 sebanyak 40 tabung.Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka SW, 40 tabung x Rp. 128.000 = Rp. 5.120.000 perbulan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dirubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Milliar.
“Serta Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar,” tutupnya (MR)