CorongNews – Kasus perempuan yang terlibat dalam tindak pencurian kerap memunculkan dua reaksi publik yang bertolak belakang, yakni simpati dan kecaman.
Di satu sisi, ada empati terhadap beban ekonomi yang mungkin mereka tanggung. Di sisi lain, hukum tetaplah hukum. Pencurian adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Di antara dua kutub inilah, persoalan sesungguhnya perlu dibedah lebih dalam.
Perempuan masih merupakan minoritas dalam statistik pelaku kriminal, termasuk pencurian. Namun dalam beberapa tahun terakhir, terlihat kecenderungan meningkatnya keterlibatan perempuan dalam kejahatan non-kekerasan, terutama pencurian skala kecil.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan tekanan ekonomi, ketimpangan akses kerja, dan rapuhnya jaring pengaman sosial.
Kasus ibu rumah tangga yang nekat membakar toko emas di Makassar menjadi gambaran ekstrem dari situasi tersebut.
Demi melancarkan aksinya, ia membawa botol berisi bensin, menciptakan kobaran api di dalam toko, lalu memanfaatkan kepanikan untuk mengambil perhiasan bernilai hampir Rp 2 miliar. Sebuah tindakan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan banyak orang, termasuk dirinya sendiri. Bahkan dalam proses pelarian, pakaiannya sempat terbakar.
Pertanyaannya bukan sekadar mengapa ia mencuri. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana seseorang bisa sampai pada titik di mana risiko penjara, luka bakar, aksi main hakim sendiri oleh warga, bahkan potensi kehilangan nyawa terasa lebih ringan daripada beban yang ia tanggung?
Jika ia dalam kondisi terhimpit utang, maka kita melihat potret keputusasaan yang akut. Utang bukan hanya persoalan finansial, ia membawa tekanan psikologis, rasa malu, kecemasan, dan ketakutan akan kegagalan memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam situasi tertentu, tekanan tersebut dapat mengaburkan pertimbangan rasional. Keputusan yang dalam keadaan normal dianggap mustahil, tiba-tiba tampak sebagai satu-satunya jalan keluar.
Dalam perspektif kriminologi, pemikiran ini sejalan dengan teori General Strain Theory yang dikemukakan oleh Robert Agnew.
Ia menjelaskan bahwa ketika seseorang mengalami tekanan (strain) seperti kesulitan keuangan, kehilangan pekerjaan, atau beban utang besar, hal itu dapat memicu emosi negatif seperti frustrasi, rasa malu, atau putus asa. Jika individu tidak memiliki cara yang sah untuk mengatasi tekanan tersebut, sebagian bisa “beradaptasi” dengan cara yang tidak sah, termasuk melakukan tindakan kriminal.
Namun tetap harus ditegaskan, kesulitan ekonomi tidak pernah menjadi pembenaran atas tindak pidana. Aksi membakar toko bukan sekadar pencurian, melainkan tindakan berbahaya yang dapat merenggut nyawa orang lain. Empati terhadap latar belakang tidak boleh mengaburkan tanggung jawab hukum.
Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah konteks sosial yang melingkupi kasus-kasus semacam ini.
Banyak perempuan berada dalam posisi ekonomi yang rentan, terutama ibu rumah tangga yang bergantung pada pendapatan pasangan, pekerja informal tanpa jaminan sosial, atau perempuan yang menjadi penopang utama keluarga. Ketika pendapatan tersendat, harga kebutuhan pokok meningkat, dan akses pinjaman formal sulit dijangkau, sebagian terjerat utang berbunga tinggi. Tekanan ini bisa berubah menjadi bom waktu.
Namun membedah persoalan tanpa menawarkan jalan keluar akan membuat editorial ini berhenti pada simpati dan kecaman semata. Di sinilah pentingnya agenda pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Pemberdayaan perempuan mencakup akses yang setara terhadap pendidikan, pelatihan keterampilan, modal usaha, serta perlindungan kerja yang layak. Program pelatihan kewirausahaan berbasis komunitas, koperasi perempuan, hingga akses pembiayaan mikro yang aman dan terjangkau dapat menjadi bantalan ketika ekonomi keluarga terguncang.
Literasi keuangan juga menjadi kunci. Banyak perempuan terjebak utang berbunga tinggi karena minimnya pemahaman mengenai risiko pinjaman informal dan pengelolaan arus kas rumah tangga. Pendidikan keuangan yang praktis dan mudah diakses dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih rasional sebelum tekanan berubah menjadi kepanikan.
Lebih jauh, pemberdayaan juga berarti memperluas partisipasi perempuan dalam pasar kerja formal dengan perlindungan sosial yang memadai, jaminan kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, serta akses bantuan ketika terjadi krisis. Ketika perempuan memiliki kemandirian ekonomi, daya tawar dalam keluarga meningkat dan risiko terjerumus pada pilihan ekstrem dapat ditekan.
Tetapi penting pula dicatat, mayoritas perempuan yang menghadapi kesulitan ekonomi tidak memilih jalan kriminal. Mereka bertahan dengan bekerja lebih keras, mencari penghasilan tambahan, meminta bantuan keluarga, atau memanfaatkan jaringan sosial yang ada.
Karena itu, setiap kasus kriminal tidak boleh digeneralisasi sebagai potret perempuan secara keseluruhan. Ia lebih tepat dibaca sebagai sinyal adanya individu yang gagal menemukan jalan keluar yang sehat dan sistem yang belum sepenuhnya hadir memberi dukungan.
Editorial ini mengajak kita melihat persoalan secara utuh. Hukum harus ditegakkan secara tegas. Tindakan berbahaya seperti pembakaran tidak bisa ditoleransi. Namun di saat yang sama, negara dan masyarakat perlu memperkuat sistem perlindungan sosial, literasi keuangan, akses pembiayaan yang aman, serta pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai strategi pencegahan yang berkelanjutan.
Kasus ibu rumah tangga yang nekat membakar toko emas itu bukan hanya kisah kriminal. Ia adalah refleksi tentang tekanan ekonomi, rapuhnya daya tahan individu dalam menghadapi utang, dan pentingnya membangun sistem yang memungkinkan perempuan bangkit tanpa harus mempertaruhkan keselamatan diri maupun orang lain.
Di situlah tantangan kebijakan publik berada, memastikan tidak ada warga yang merasa bahwa mempertaruhkan masa depan dan nyawa adalah satu-satunya pilihan yang tersisa.
Kejadian ini adalah cermin dari ketimpangan ekonomi, ketahanan keluarga, efektivitas kebijakan sosial, dan urgensi pemberdayaan perempuan sebagai fondasi masyarakat yang lebih tangguh dan adil.
Hukum harus tegas, tetapi kebijakan publik harus peka. Karena di balik setiap angka statistik, ada cerita manusia yang tak selalu sederhana. (Redaksi)
v)








