Palembang, CorongNews – Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat selama tahun 2025. Ketiganya resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses pemeriksaan internal.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Palembang bersama Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin. Dari hasil pemeriksaan, para ASN tersebut terbukti melanggar kode etik dan aturan kedisiplinan dengan tingkat pelanggaran serius.
Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan di antaranya keterlibatan dalam kasus perselingkuhan serta ketidakhadiran bekerja selama berminggu-minggu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima ratusan laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
“Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus yang telah selesai ditangani, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” kata Jamiah, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan yang masuk berasal dari berbagai pihak, baik dari internal pemerintahan maupun masyarakat umum. Seluruh aduan diproses secara bertahap sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dari ratusan laporan tersebut, saat ini baru 14 kasus yang telah rampung dan sanksinya sudah dijalankan,” ujarnya.
Jamiah menambahkan, hukuman disiplin disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing ASN. Bentuk sanksi yang dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Selain melakukan penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Masyarakat, termasuk keluarga ASN, dapat memanfaatkan posko pengaduan yang disediakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.
“Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat. Setiap laporan, termasuk dari istri atau keluarga ASN, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.*
V)








