Kado Demokrasi Awal 2026! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi

Mahkamah Konstitusi
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi, sepanjang dijalankan secara sah dan profesional.

Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 19 Januari 2026, dan langsung disambut positif oleh insan pers di seluruh Tanah Air. MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata apabila produk jurnalistiknya dibuat sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Provinsi Sumatera Selatan menilai keputusan ini sebagai tonggak bersejarah bagi demokrasi.

“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dan monumental dalam memperkuat posisi wartawan sebagai pilar demokrasi sekaligus penjaga kepentingan publik. Negara akhirnya hadir secara tegas untuk melindungi kebebasan pers sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Senada dengan itu, Syamsudin Djoesman menyebut putusan MK tersebut sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers dan menjadi “kado demokrasi” di awal tahun 2026.

“Ini adalah langkah penting untuk memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Pers. Kepastian hukum ini sudah lama diperjuangkan agar jurnalis tidak lagi dihantui ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas secara sah,” tegas Syamsudin.

Lebih jauh, ia menilai putusan MK sekaligus memperjelas posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat lex specialis. Artinya, setiap sengketa pers tidak bisa lagi langsung diseret ke jalur pidana umum melalui KUHP tanpa lebih dulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Dengan adanya penguatan perlindungan hukum ini, ia mengimbau seluruh jurnalis untuk terus menjaga profesionalisme dan konsisten mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab moral, akurasi, dan keberimbangan informasi. MK juga menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata adalah langkah terakhir atau ultimum remedium, setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak menemukan penyelesaian,” jelasnya.

Putusan MK ini menjadi penanda jelas bahwa melindungi wartawan berarti menjaga demokrasi tetap hidup. Ke depan, kebebasan pers tidak boleh lagi dibungkam melalui kriminalisasi, melainkan dijaga melalui hukum yang adil dan berkeadaban.*

V)

Pos terkait