Palembang, corongnews.com –
Peringatan Hari Kesehatan Nasional 2025 diperingati oleh Relawan kesehatan Indonesia Sumsel. Dengan dihadiri puluhan orang atas nama Relawan Kesehatan Indonesia unjuk rasa dilakukan ditengah cuaca gerimis mendung.(12/11/25)
Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) melakukan pembagian selebaran kesehatan di simpang lima DPRD Propinsi sumsel dan di Halaman DPRD Propinsi sumsel.
Dalam selebaran tertulis banyak hal mengenai persoalan kesehatan. Menyoroti viralnya kasus tenaga medis yang diintimidasi bahkan kontak fisik di kabupaten Muba dan di salah satu Rumah Sakit di Kota Prabumulih yang mengakibatkan tim medis tertekan.
Perlu juga disoroti mengenai pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes). Beberapa temuan dilapangan, adanya laporan keluarga pasien yang mendapat pelayanan fasilitas rawat inap bagi pasien BPJS hanya 3 hari. Atau, perihal keluhan keluarga sulitnya bayi baru lahir untuk mendapat Suntik Hepatitis B-0 di rumah sakit. Atau, terbatasnya surat sakit dari dokter atau faskes bagi pekerja/buruh.
Dan, mengenai ke gawatdaruratan, ada kondisi pasien yang masuk ke IGD harus mengalami penolakan atau membayar.
Disampaikan juga koordinator aksi, bung avir, peringatan Hari Kesehatan Nasional 2025 diperingati unjuk rasa serentak oleh Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN INDONESIA) di 10 Kota di indonesia.
Momentum HKN 2025 harus dijadikan ajang untuk menegaskan kembali bahwa kesehatan adalah hak, bukan komoditas.
Bertema Nasional: “Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas: Wujudkan Keadilan Kesehatan untuk Semua!”
Rekan Indonesia menegaskan,
1. Tolak komersialisasi layanan kesehatan.
2. Perluas akses kesehatan bagi kelompok miskin kota, pekerja informal, masyarakat adat, dan difabel.
3. Negara wajib menjamin layanan kesehatan dasar gratis dan berkualitas.
4. Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat
Koordinator lapangan unjuk rasa, bung Krisna mengatakan kepada media, mereka menuntut :
1. Hapuskan Denda Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan (pepres no.64/2020 pasal 42).
2. Cabut Pepres No. 82/2018 tentang JKN.
3. Cabut Permenkes No.47/2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
4. Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Tanpa Syarat.
5. Pak Menkes Ngopi Yuk Biar Gak Bikin Susah Rakyat Lagi !!
6. Bangun Preventif & Promotif Kesehatan Berbasis Partisipasi Aktif Rakyat.
7. Ubah Batas Maksimal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dari 24 Bulan Jadi 3 Bulan.
8. Alat Kesehatan Canggih Wajib Dicover BPJS Kesehatan.
9. Menkes BGS = Menteri Kesehatan Budi Gemar Shopping.
10. Perlindungan Keamanan Nakes Dari Tindak Kekerasan.
Selang beberapa saat pihak Anggota DPRD Propinsi yang diwakilkan komisi V menerima dan menyampaikan terima kasih atas penyampaian aspirasi masyarakat Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) dan meneruskan aspirasi nasional ke Jakarta serta mengundang bertatap muka secara formal membahas persoalan kesehatan bersama komisi V dalam beberapa pekan kedepan. (redaksi)








