Jakarta | CorongNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mencatut nama pegawai DJP.
“Modus yang digunakan biasanya berkaitan dengan isu pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, penerapan aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, dalam keterangan resminya pada Minggu (15/2/26) dilansir CNN.
Inge menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Pertama, mereka menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta mengunduh file berformat .apk.
Kedua, pelaku mengirim pesan WhatsApp berisi tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
Ketiga, korban dihubungi melalui WhatsApp dengan dalih pelunasan tagihan pajak.
Keempat, pelaku menawarkan bantuan proses pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak lewat pesan WhatsApp.
Kelima, korban diminta membayar meterai elektronik dengan cara mengklik atau membuka tautan palsu yang dikirimkan.
Keenam, pelaku menelepon dan meminta transfer sejumlah dana sambil mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.
Mengutip laman resmi DJP, lebih canggih lagi, penipu kini meniru alamat teknis DJP, seperti subdomain yang berhubungan dengan sistem Coretax DJP. Mereka membuat tautan mirip, misalnya:
Resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/…
Palsu (Jangan buka!): https://coretaxdjp-pajak-id[.]com/... (bukan berdomain pajak.go.id)
Sekilas terlihat meyakinkan, tetapi perhatikan: domain resmi DJP selalu berakhiran pajak.go.id. Jika ada tanda hubung atau domain tambahan, itu patut dicurigai.
Cara menghindarinya:
- Jangan pernah klik tautan dari pesan yang tidak jelas.
- Ketik sendiri alamat resmi DJP di browser: pajak.go.id.
- Ingat, DJP tidak pernah meminta password atau OTP melalui SMS, email, atau telepon
Tanda-tanda email palsu:
- Alamat pengirim bukan @pajak.go.id, melainkan Gmail, Yahoo, atau domain mirip seperti @pajak-id[.]co[.]id.
- Memaksa mengunduh file terkompresi (.zip, .rar) atau file dengan ekstensi asing.
- Meminta data pribadi atau transfer pembayaran di luar sistem resmi
Apabila menerima permintaan seperti yang disebutkan di atas, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
Verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, laman pengaduan pajak https://pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di https://www.pajak.go.id.
Selain itu, laporan penipuan juga bisa disampaikan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yakni:
- Pengaduan nomor telepon penipu melalui https://aduannomor.id; dan/atau
- Pengaduan konten, tautan, maupun aplikasi penipuan melalui https://aduankonten.id.
Masyarakat juga dapat melapor melalui kanal pengaduan atau pelaporan kepada aparat penegak hukum setempat.*
Editor : Noviani DP








