Jakarta | CorongNews – Amerika Serikat mendorong Indonesia membuka akses impor yang lebih longgar bagi produk pangan dan pertanian mereka dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS–Indonesia.
Permintaan itu menekankan agar tidak ada pembatasan kuota maupun hambatan perizinan terhadap komoditas dari Negeri Paman Sam.
Berdasarkan dokumen yang dirilis United States Trade Representative (USTR), Indonesia diminta menghapus kebijakan neraca komoditas, aturan perizinan hortikultura, serta berbagai mekanisme pembatasan impor lain untuk produk pertanian AS. Skema yang diharapkan hanya berupa perizinan otomatis tanpa syarat tambahan.
Dokumen tersebut juga menegaskan agar Indonesia tidak menerapkan kebijakan yang memberi hak impor eksklusif kepada pihak tertentu atau membatasi pelaku usaha dalam memasukkan produk pertanian AS ke pasar domestik.
Selain isu perizinan, kesepakatan ini mencakup pengakuan terhadap sistem pengawasan pangan Amerika.
Indonesia diminta menerima standar sanitasi dan regulasi teknis AS sebagai setara dengan ketentuan nasional yang berlaku. Sertifikasi resmi dari otoritas pemerintah AS diharapkan diakui sebagai bukti kepatuhan keamanan pangan, dan perubahan dokumen bilateral tidak boleh dilakukan sepihak.
Pemerintah Indonesia juga diminta menyederhanakan persyaratan administratif, termasuk membatasi informasi dalam sertifikat impor hanya pada data yang benar-benar diperlukan.
Untuk komoditas tertentu, aturan lebih rinci turut diatur. Pada produk susu, Indonesia diminta mengakui sistem jaminan keamanan susu AS setara dengan standar dalam negeri.
Impor susu sapi, domba, dan kambing cukup disertai sertifikat sanitasi dari otoritas Amerika tanpa kewajiban tambahan seperti tanda tangan dokter hewan atau registrasi fasilitas produksi.
Di sektor daging dan unggas, Indonesia diminta menerima sistem pengawasan dari USDA Food Safety Inspection Service (FSIS) serta daftar fasilitas yang diawasi pemerintah AS sebagai daftar resmi eksportir. Persyaratan registrasi tambahan diharapkan tidak diberlakukan.
Ketentuan serupa berlaku untuk produk olahan daging, telur, hingga komoditas perikanan. Impor produk perikanan dari AS diharapkan dapat masuk selama disertai sertifikat dari lembaga berwenang seperti National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
Perjanjian ini juga mengatur kemudahan prosedur impor, termasuk penerimaan sertifikat tanpa mempertimbangkan tanggal keberangkatan barang dan tanpa kewajiban notifikasi pra-pengapalan.
Kesepakatan dagang tersebut ditandatangani pada Jumat (20/2/26). Dalam perjanjian itu, AS menetapkan tarif 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia, sementara beberapa komoditas lainnya memperoleh tarif nol persen. Selain itu, diatur pula mekanisme kuota ekspor tekstil Indonesia ke pasar AS.
Kedua negara selanjutnya akan menuntaskan proses domestik masing-masing sebelum perjanjian berlaku efektif. Kerja sama ini menjadi bagian dari penataan hubungan dagang bilateral, di tengah defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia yang tercatat mencapai US$23,7 miliar pada 2025.*
Editor : Noviani DP








