Sebanyak 212 Orang Massa SIRA Aksi Demo Polda Sumsel Untuk Pertanyakan Perkembangan Laporan Pengaduannya

oleh -62 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi demo di kantor Polda Sumsel guna menyampaikan sejumlah persoalan diantaranya untuk menindak lanjuti dan mempertanyakan laporan SIRA sebelumnya di Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus pada tangal 05 februari 2024 dengan nomor : 055/SIRA/II/2024.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Rahmat Sandi Iqbal SH selaku koordinator aksi yang turut didampingi oleh Rahmat Hidayat SE yang menuturkan bahwa persoalan yang sudah disampaikan tadi telah ditindaklanjuti oleh unit pidsus polres musi rawas dan dilakukan pengecekan lapangan (foto terlampir). Namun sampai dengan saat ini diduga belum terdapat kepastian hukum terkait dugaan tambang ilegal, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan Negara Milyaran.

“Persoalan ini yang mana telah sama-sama kita lakukan pengecekan pada daftar ijin Kementerian Pertambangan secara online dan tidak ditemukan perijinan atas nama Estika alias Tekot dan atau perijinan tambang pasir di Desa Pedang Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas mengingat pertambangan diduga ilegal,” ujarnya.

Rahmat Sandi Iqbal SH menjelaskan, jika aksi demo di Polda ini juga menindaklanjuti aksi damai SIRA sebelumnya di Dinas Perkebunan Sumsel dan Sucofindo terkaitnya adanya dugaan pinjam pakai KTP (administrasi fiktif) yang diduga dilakukan oleh para pengurus koperasi Muara Lakitan Bersatu dan adanya dugaan pengurangan volume bibit pada Koperasi Sugih Jaya mandiri yang dilakukan oleh penyedia bibit dan pengurus koperasi.

Berikut persoalan yang turut diuraikan oleh Rahmat Sandi Iqbal SH terkait persoalan Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu :

Bahwa sekira tanggal 10 November 2023 SIRA melakukan aksi damai di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, guna menyampaikan permintaan dilakukannya verifikasi ulang terkait usulan koperasi muara lakitan bersatu, dikarenakan banyaknya laporan adanya dugaan administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.

Bahwa tindaklanjut dari aksi damai tersebut Dinas Perkebunan Provinsi dan Kab. Musi Rawas melakukan verifikasi ulang dilanjutkan dengan diterbiutkanya hasil verifikasi dengan nomor : 524/551/Disbun/2023 yang mana salah satu hasil verifikasi ulang yang dilakukan adalah dari total 27 orang pengusul kegiatan peremajaan sawit rakyat terdapat 7 orang tidak dapat hadir, dan terdapat 20 orang pengusul yang hadir.

Berdasarkan informasi yang kami dapat 20 orang yang hadir tersebut adalah diduga kuat satu keluarga besar, (paman,bibi,keponakan, adik, ipar, sepupu) dari ketua koperasi.

Bahwa dari 7 orang yang tidak hadir tersebut terdapat 26 Ha yang tidak dapat dilakukan verifikasi ulang, sehingga jika menguatkan dugaan kami adanya praktek administrasi fiktif yang dilakukan oleh para para pengurus koperasi sehingga negara berpotensi dirugikan akibat perbjuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri tersebut.

Bahwa sudah menjadi rahasia umum saat ini terdapat 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit di Koperasi Sugi Jaya Mandiri telah dilakukan tumbang chipping namun dari bulan agustus 2023 sampai dengan saat ini diduga belum ditanami sehingga lahan kembali menjadi belukar.

Bahwa bukan dikarenakan faktor alam atau force majoure lainya, melainkan unsur yang diduga kesengajaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi sugi jaya mandiri (Bintoro, Musyanto dan Kartiawan) dan penyedia bibit (penangkar CV.GAOTAMA) yang diduga dengan sengaja tidak mendistribusikan ± 6.000 batang bibit.

Sedangkan pencairan dana PSR telah mereka lakukan pada bulan september 2023, ditambah lagi pihak Sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR tersebut diduga menyetujui dilakukanya pencairan sedangkan bibit diduga belum didistribusikan seperti lazimnya pengadaan barang lainya yang mana setelah barang didistribusikan baru dilakukan pencairan, bukan sebaliknya pencairan terlebih dahulu baru dilakukan disitribusi.

Bahwa diduga kuat adanya keterlibatan oknum di Sucofindo inisial (A) dalam proses pencairan tersebut dikarenakan oknum tersebut yang melakukan verifikasi lapangan semestinya melakukan pengecekan apakah bibit yang akan dibayarkan tersebut sudah didistribusikan atau belum saat pengurus koperasi mengajukan pencairan dana pembelian bibit.

Menyikapi atas persoalan – persoalan yang diuraikan diatas, maka SIRA menyatakan sikap :

1. Meminta kepada Kapolda Sumsel dan jajaranya menetapkan penanggung jawab dugaan tambang illegal di Desa Pedang, Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas sebagai tersangka dan mewajibkan kepada penanggung jawab tambang pasir ilegal tersebut melakukan reklamasi areal tambang yang telah rusak akibat dari aktifitas tambang tersebut, terutama aliran sungai yang ada pada areal tambang ilegal tersebut.

2. Dengan tanpa mengurangi ras hormat kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Musi Rawas guna segera mengambil tindakan tegas, kami meminta agar dana peremajaan sawit rakyat yang ada di rekening escrow koperasi mura lakitan bersatu agar dilakukan penyitaan, dan segera menetapkan ketua, wakil ketua (diduga aktor intelektual), sekretaris dan bendahara koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu sebagai tersangka atas dugaan timbulnya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

3. Berdasarkan uraian indikasi di Koperasi Sugih Jaya Mandiri tersebut diatas, maka dengan hormat kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan bapak Kapolres Musi Rawas dan jajaranya agar menetapkan sdr. B, sdr. M dan direktur CV.GAOTAMA sebagai tersangka atas dugaan terbengkalainya lahan 43 Ha. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.