PSI Respon Gugatan Anak Presiden Dilarang Nyapres : Dia Tidak Pernah Memilih Dilahirkan Jadi Anak Siapa

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali merespons gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pelarangan anak presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Ali menegaskan bahwa siapa pun, baik anak presiden, anak wakil presiden, maupun rakyat biasa seperti petani, harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa seseorang tidak pernah memilih untuk dilahirkan dari keluarga tertentu, sehingga tidak adil apabila hak politiknya dibatasi karena latar belakang orang tuanya.

“Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK tentang ketika setelah Reformasi, KKN kemarin, DPR pernah membuat UU tentang KKN ya, masalah keluarga pejabat, ponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK. Sehingga dari segi itu, mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang, semua manusia di mata hukum itu harus diperlakukan sama,” ujar Ali di Pandeglang, Banten, dilansir Kompas, Kamis (26/2/26) malam.

Ia kembali menegaskan, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif antara anak presiden, anak wakil presiden, maupun anak petani. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki hak konstitusional yang sama dan wajib dilindungi oleh hukum.

Bacaan Lainnya

“Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak Presiden maupun anak Wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak Wapres, anak Presiden, maupun anak petani. Semua haknya harus dilindungi secara hukum,” sambungnya.

Ali juga menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih dalam kontestasi politik. Meski demikian, PSI tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh para pemohon, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.

“Kami juga menghargai hak semua warga negara yang mengajukan gugatan tersebut. Tapi di sisi lain bahwa itu hak asasi manusia yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menafsirkan Pasal 169 UU Pemilu dengan menambahkan ketentuan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang timbul akibat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Mereka menilai, tanpa pembatasan tersebut, terdapat potensi nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mencederai prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk mendapatkan pemilu yang adil dan berintegritas.*

Pos terkait