Jakarta | CorongNews – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur mengenai dana pensiun bagi pimpinan serta anggota DPR RI, bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat.
Atas putusan ini, MK memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi baru dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (16/3/26), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya:
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” Ujarnya dikutip CNN.
Masa Transisi Dua Tahun
MK menjelaskan bahwa aturan lama mengenai uang pensiun tersebut masih tetap berlaku secara sah hingga UU yang baru diterbitkan, dengan batas waktu maksimal dua tahun.
Jika dalam periode tersebut revisi undang-undang tidak kunjung rampung, maka dasar hukum pemberian uang pensiun bagi eks anggota DPR akan otomatis kehilangan kekuatan hukumnya.
Suhartoyo kembali menegaskan instruksi tersebut dalam persidangan:
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”
Latar Belakang Gugatan: Pajak Rakyat dan Masa Kerja
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII), di antaranya dosen Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta sejumlah mahasiswa yakni Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon yang merupakan pembayar pajak merasa keberatan dengan skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif yang masa pengabdiannya hanya dibatasi selama lima tahun per periode. Menurut mereka, alokasi dana tersebut tidak tepat sasaran.
Dalam berkas permohonannya, mereka menyatakan:
“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.”*








