Meski Ibukota Belum Pindah, DPR Minta Istana Kepresidenan di IKN Segera Difungsikan

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Istana Kepresidenan yang berada di Ibu Kota Negara (IKN) diusulkan agar segera difungsikan layaknya istana kepresidenan lain yang berada di luar Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Mengutip CNN, dikatakan Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno, sembari menunggu seluruh kesiapan pemindahan ibu kota rampung, Istana Kepresidenan di IKN yang telah selesai dibangun sebaiknya sudah dapat digunakan.

Ia juga mengusulkan agar untuk sementara statusnya diposisikan setara dengan istana presiden lain di luar Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Jika memang diperlukan, Istana Negara di Ibu Kota Nusantara bisa terlebih dahulu difungsikan sebagai kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, ataupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pusat pemerintahan nasional,” ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5/26).

Romy menilai putusan MK tidak hanya menegaskan bahwa ibu kota negara masih berada di Jakarta, tetapi juga memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi secara bertahap dan lebih matang.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir ataupun menganggap pembangunan IKN akan dihentikan.

Menurutnya, pembangunan di kawasan IKN tetap akan dilanjutkan, namun dilakukan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan negara.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti total. Proses pembangunan tetap dapat berjalan, hanya saja harus dilakukan secara realistis, bertahap, terukur, serta strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” kata politikus PDIP tersebut.

Di sisi lain, Romy berpandangan bahwa pemindahan kementerian ke IKN tidak perlu dilakukan sekaligus.

Pemerintah, menurutnya, dapat memprioritaskan kementerian yang berkaitan langsung dengan isu lingkungan, energi, dan sumber daya alam.

Beberapa kementerian yang dianggap relevan antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian.

Ia menambahkan bahwa Kalimantan memiliki posisi penting dalam sektor kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya, melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5), mahkamah menolak permohonan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Pemohon dalam perkara tersebut menilai adanya ketidaksesuaian antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Menurut pemohon, perbedaan norma tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.*

Pos terkait