Pasal 169 UU Pemilu Digugat, Capres – Cawapres Diminta Bebas Hubungan Keluarga dengan Petahana

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Secara rinci, Pasal 169 UU Pemilu mengatur syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden. Beberapa di antaranya yakni, WNI; sehat jasmani dan rohani; berusia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Kemudian, bukan anggota organisasi terlarang; pendidikan minimal SMA sederajat; hingga tidak pernah dipidana lewat putusan yang bersifat inkrah.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai hubungan kekeluargaan antara capres maupun cawapres dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat membuat persaingan yang tidak sehat.

Menurut penggugat, ketika syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak membatasi hubungan kekeluargaan, kekuasaan aktif berpotensi mempengaruhi kontestasi elektoral pilpres. Padahal, Pasal 1 ayat 3 UUD 45 telah membatasi kekuasaan.

Bacaan Lainnya

Mereka mengatakan pasal 169 UU Pemilu memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres dari keluarga dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat atau berkuasa.

“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya,” ujar pemohon.*

Pos terkait