Jakarta, CorongNews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan klarifikasi atas simpang siur informasi mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PDIP menyampaikan rujukan resmi berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN untuk meluruskan pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi diperlukan karena banyak kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat mempertanyakan narasi yang beredar di media sosial dan pernyataan pejabat yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, (25/02/26).
Esti menjelaskan, berdasarkan lampiran resmi APBN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden, dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan tersebut, sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk program MBG.
“Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG merupakan hasil efisiensi kementerian/lembaga.
“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.
Ia merujuk pada penjelasan Pasal 22 dalam UU tersebut yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Ketentuan itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026, yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.000.
Adian menegaskan, langkah PDIP membuka data tersebut ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak lagi terpengaruh oleh simpang siur pemberitaan. “Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” pungkasnya.*








