Palembang | CorongNews – Karena kedapatan menyajikan menu ayam yang sudah berbau, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara satu unit dapur penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala KPPG Sumsel, Nurya Hartika, mengonfirmasi bahwa dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijatuhi sanksi tersebut berada di wilayah Palembang.
Fasilitas ini dinilai telah melanggar standar kesehatan dengan menyajikan makanan yang tidak layak konsumsi.
“Satu SPPG di Palembang kami suspend karena menu yang disajikan, ayamnya ada yang bau dan teksturnya sudah tidak layak makan,” ungkap Nurya Hartika, mengutip Tirto.id Rabu (4/3/26).
Sanksi dan Mekanisme Evaluasi
Nurya menjelaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan laporan terkait hal ini sudah diteruskan ke Badan Gizi Nasional (BGN). SPPG tersebut dinyatakan gagal memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kriteria kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sifatnya hanya suspend atau disetop sementara,” kata Nurya.
Agar dapat kembali beroperasi, pengelola dapur harus melewati serangkaian proses verifikasi ulang yang ketat dari BGN. Salah satu syarat mutlaknya adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, sistem tata kelola dapur akan dievaluasi secara menyeluruh.
“Harus mengajukan lagi dengan berbagai tahapan, kami harus evaluasi dan merinci catatan kesalahan, wajib diperbaiki dari pola penyediaan, tata kelolanya dari segi penyajian distribusi dan pasokan bahan pangan. Jika lulus baru bisa buka lagi,” jelas Nurya.
Sinergi Antarinstansi
Lebih lanjut, Nurya menekankan bahwa izin operasional sebuah SPPG melibatkan lintas instansi. Selain dari BGN, dapur penyedia wajib mengantongi sertifikasi dari Dinas Kesehatan serta Dinas Ketahanan Pangan guna memastikan aspek keamanan pangan terjaga.
“Kami dorong semua SPPG sudah mengantongi SLHS agar tidak terjadi lagi keluhan penerima program, semuanya bisa nyaman dan aman menikmati MBG,” tutupnya.*








