Palembang, corongnews.com
Merasa foto dirinya dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab di Akun Facebook, membuat Restina Lia merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Restina Lia yang terlihat didampingi oleh keluarganya, Iqbal Tawakal yang juga merupakan Ketua organisasi Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) mendatangi kantor Polda Sumsel untuk membuat laporan, pada Kamis (07/12/23).
Saat dimintai keterangan terkait laporan dirinya ke Polda Sumsel, Restina Lia mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya merasa ada seseorang yang telah menggunakan foto dirinya di Akun Facebook atas nama Kayesa Fatina.
“Akun itu bukan milik saya, tapi orang yang menggunakan Akun tersebut memakai foto diri saya. Saya merasa jadi korban, dirugikan dan yang menjadi kekhawatiran saya itu jika nantinya Akun dengan foto saya tersebut dijadikan modus untuk menipu orang. Saya hari ini melapor ke Polda Sumsel agar supaya pihak kepolisian mengetahui bahwa Akun itu bukan milik saya dan saya tidak akan bertanggung jawab apabila nantinya ada pihak yang merasa dirugikan ataupun ditipu melalui Akun tersebut,” ujarnya.
Restina Lia menjelaskan, “awal kejadian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 ketika saya mendapatkan informasi dari teman atas nama inisial O melalui Messanger Facebook atas nama Kayesa Tina Asma yang telah menginformasikan apakah benar Akun Facebook atas nama Kayesa Fatina adalah milik saya. Namun saya mengatakan bahwa Akun Facebook atas nama Kayesa Fatina tersebut bukan milik saya,” jelasnya.
Selanjutnya Restina Lia melihat akun tersebut dan ternyata akun tersebut telah menggunakan FOTO milik dirinya dan menggunakan akun tersebut untuk menipu orang.
“Untuk itulah saya lapor ke Polisi karena bila mana di kemudian hari ada yang mengatasnamakan saya menggunakan Akun Facebook atas nama Kayesa Fatina, saya tidak bertanggung jawab dan Akun Facebook saya hanya atas nama Kayesa Tina Asma,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut FOTO milik korban bisa disalah gunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dan korban melapor ke Polda Sumatera Selatan untuk di tindak lanjuti.
Iqbal Tawakal yang mendampingi Restina Lia ketika dimintai keterangannya kepada wartawan menuturkan jika dirinya bersama korban telah melaporkan tentang peristiwa dugaan Tindak Pidana dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana dalam Pasal 35 Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Kita berharap laporan hari ini dapat ditindak lanjuti atau setidaknya laporan itu sebagai bukti kuat jika ada orang yang merasa dirugikan oleh Akun Facebook Kayesa Fatina, maka pihaknya tidak bertanggung jawab karena Akun tersebut milik orang lain,” ujar Iqbal. (afan)