Ogan Ilir, corongnews.com
LSM FARI & ANTI KKN Sumsel telah melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD atas indikasi dugaan penyerobotan lahan milik seorang warga ke Polres Ogan Ilir. Warga tersebut bernama Arnadi yang merupakan salah satu masyarakat yang proses sertifikatnya dalam program Prona (sertifikat gratis) terhambat atau tidak diterbitkan pihak terkait.
Dari 91 masyarakat yang terdaftar program Prona tahun 2022 lalu, sertifikat tanah Arnadi tidak terbit dan dihentikannya proses sertifikatnya. Hal itu dikarenakan adanya surat sanggahan yang dikirimkan oleh Kepala Desa Limbang Jaya 2 dan diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Limbang Jaya 2 yang dikirimkan ke pihak ATR / BPN Kab. Ogan Ilir pada tanggal 23 Mei 2023 yang menyatakan bahwa lahan Bapak Arnadi adalah aset desa.
Bersinergis dengan pernyataan pihak BPN yakni Bapak Sapta, Pjs. Kasi Sengketa BPN Ogan Ilir yang menyatakan bahwa dihentikannya proses pembuatan sertifikat pak Arnadi dari 91 orang yang terdaftar pada program Prona dikarenakan adanya surat sanggahan dari Kades Limbang Jaya 2 Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir.
Persoalan tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh M. Mulyadi selaku pihak Pemegang kuasa dari LSM FARI & Anti Korupsi Sumatera Selatan yang telah mendatangi kantor Polres dan BPN Ogan Ilir dengan membawa bukti-bukti, data dan dokumen sebagai bukti kepemilikan tanah sah milik Bapak Arnad untuk membuat laporan pengaduan pada, Rabu (29/10/25).
M. Mulyadi menjelaskan kepada wartawan bahwa, menurut Bapak Arnadi, surat sanggahan tersebut adalah hasil rapat Kepada Desa, masyarakat dan Ketua BPD serta perangkat, sementara pak Arnadi sebagai pemilik lahan tidak pernah di undang atau hadir pada rapat tersebut.
“Rapat itu hanya settingan Ibu Kades dan Ketua BPD Desa Limbang Jaya 2 saja untuk mengambil tanah milik saya. Mungkin dia (Ibu Kades-red) sakit hati karena Ibu Kades pernah meminta lahan saya ini untuk keluarganya tetapi tidak saya beri,” seperti pernyataan dari Bapak Arnadi, ungkap M. Mulyadi.
Selain itu, M. Mulyadi yang juga merupakan Sekjen LSM FARI & ANTI KKN Sumsel ini menyatakan bahwa untuk diketahui surat sanggahan tersebut tidak disertai dengan hasil rapat, notulen rapat, daftar hadir dan laporan dari kepolisian sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan pihak BPN dalam hal ini Pjs. Kasi Sengketa Pak Sapta dan pegawai yang lainnya tetap berkeras, tetap berpegang pada surat sanggahan dari Kades Limbang Jaya 2 tersebut. Sehingga kami menilai bahwa ada indikasi KKN dan persengkokolan yang dilakukan oleh oknum BPN Ogan Ilir. Untuk itu kita juga meminta kepada Kapolres Ogan Ilir untuk menyelidiki hal ini sekarang juga,” ujarnya.
LSM PARI & Anti KKN Sumsel meminta pihak Kapolres Ogan Ilir untuk bergerak cepat memanggil, memeriksa dan menangkap Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Limbang Jaya 2 serta oknum BPN yang terlibat dalam Indikasi Kriminalisasi dan penyerobotan lahan milik pak Arnadi sehingga terhambatnya proses sertifikat miliknya serta menyebabkan kerugian secara material dan Inmaterial yang di alami oleh pak Arnadi sekeluarga besar, imbuhnya.
“Ini jelas ada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai seorang Kades, Ketua BPD dan oknum pegawai BPN, mereka ini bukan penjabat tapi terindikasi lebih mirip Mafia Tanah saja,” tegasnya M. Mulyadi seraya meninggalkan kantor Kapolresta menuju kantor Kejari Ogan Ilir. (afan)








