Laporan Tidak Di Respon Kejari Lahat, DPD KPK Nusantara Sumsel Kembali Meminta Kejati Ambil Alih 

oleh -573 views
oleh
IMG 20221121 WA0307

Palembang,corongnews.com –

DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan mempertanyakan kejelasan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Modal Laptop, Printer, Papan, Buku dan CD Aplikasi Papan Monografi Dana Desa Tahun 2015 di Lahat.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua DPD KPK Nusantara Provinsi Sunsel, Dodo Arman ketika dimintai keterangannya lewat pesan whatsapp pada Senin, 21/11/22 mengatakan bahwa banyak laporan pengaduan lembaganya yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi dan hingga hari ini belum ada tindakan.

Oleh sebab itu, DPD KPK Nusantara Sumsel kembali melayangkan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait kegiatan Belanja Modal Laptop, Printer, Papan, Buku dan CD Aplikasi Papan Monografi Dana Desa Tahun 2015 di Kabupaten Lahat.

“Sebelumnya, kami apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan yang sudah menangani berbagai macam jenis tindak pidana korupsi. Mengenai permasalahan ini pihak kami sudah membeli papan monografi beserta katalognya, dengan jenis dan kualitas yang sama. Dan diduga terindikasi adanya mark up pada harga, sehingga merugikan keuangan negara,” kata Dodo Arman.

Selain itu, Dodo Arman menuturkan, bahwa pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengambil alih mengenai laporan pengaduan papan monografi dana desa yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat. Karena Kejaksaan Negeri Lahat dinilai tidak serius dalam menanggapi dan menindak lanjuti, bahwasannya bukti sudah lengkap dan terdapat bukti tambahan yang sudah diserahkan secara langsung pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu.

“Papan monografi itu sampai sekarang fungsinya tidak ada, kemudian harganya jika di total keseluruhan sekitar 9 Milyar diduga di mark up oleh BPMDES dan papan monografi itu bergambar Aswari yang tidak ada hubungannya dengan rakyat hanya demi kepentingan Bupati saat itu untuk berfoto dimana-mana,” tuturnya.

Dikatakan Dodo Arman bahwa NGO mempunyai hak untuk mempertanyakan kembali laporan yang sudah laporkan sebelumnya. “Apabila laporan kami tidak terbukti serta tidak dapat dilanjutkan tolong diberikan jawaban, misalnya dengan memberikan SP 3, kemudian apabila laporan tersebut terbukti tolong dijawab dengan menerbitkan P21,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dodo Arman menjelaskan agar Kejaksaan Tinggi Sumsel segera bekerja profesional dan memberikan informasi hasil pemeriksaan, meningkatkan status laporan pengaduan dari DPD KPK Nusantara Provinsi Sumsel dan segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi.

“Kami berharap, selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Kejati Sumsel dapat segera tindak tegas atas dugaan-dugaan yang kami laporkan. Jika dalam waktu dekat ini laporan kami tidak mendapat tanggapan, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Dodo Arman. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.