Jakarta | CorongNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi di ranah politik tidak muncul secara tiba-tiba saat seseorang menjabat. Masalah ini dinilai berakar jauh sebelumnya, yakni pada proses internal partai politik yang seringkali transaksional dan tidak akuntabel.
Oleh karena itu, KPK kini tengah gencar mendorong reformasi tata kelola partai politik demi menjamin integritas Pemilu dan Pilkada.
Analisis Berdasarkan Kewenangan UU
Mengutip CNN, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tugas monitoring KPK sesuai mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 undang-undang tersebut, KPK memiliki wewenang untuk memantau penyelenggaraan negara serta mengkaji sistem administrasi di seluruh lembaga pemerintahan guna mencegah celah korupsi.
Dalam kajian terbaru tahun 2025 yang dilakukan Direktorat Monitoring, KPK memetakan tiga fokus utama:
Identifikasi titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Membangun tata kelola partai politik yang berintegritas.
Urgensi pembatasan transaksi menggunakan uang tunai (kartal).
“Ketiga poin ini saling berkelindan dalam membuka peluang praktik koruptif yang akhirnya merusak kualitas demokrasi kita,” ungkap Budi pada Sabtu (25/4/26).
Sepuluh Benang Merah Masalah Politik
Dalam menyusun kajian ini, KPK merangkul berbagai elemen kunci, mulai dari perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, hingga kalangan akademisi dan pengamat.
Kolaborasi tersebut berhasil membedah setidaknya sepuluh persoalan mendasar yang selama ini menggerogoti integritas politik kita.
Salah satu temuan krusial adalah rapuhnya sistem kaderisasi akibat belum adanya keselarasan panduan pendidikan politik antara pemerintah dan partai, yang pada akhirnya memicu rekrutmen instan serta praktik mahar politik.
Masalah tersebut diperparah oleh rendahnya akuntabilitas keuangan partai karena ketiadaan standar pelaporan yang baku serta absennya lembaga pengawas khusus untuk memantau aliran dana maupun proses kaderisasi internal.
Selain itu, tingginya biaya politik untuk memenangkan kontestasi sering kali memaksa para calon menempuh jalan pintas melalui transaksi gelap, yang berisiko memicu penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan dengan munculnya indikasi suap terhadap penyelenggara pemilu demi memanipulasi suara, ditambah dengan masih dominannya penggunaan uang tunai dalam setiap kontestasi.
Tanpa adanya regulasi pembatasan uang kartal, praktik politik uang pun tetap masif dan sangat sulit untuk dilacak.
Tiga Rekomendasi Strategis KPK
Sebagai langkah mitigasi, KPK telah mengirimkan hasil kajian dan rekomendasi resmi kepada Presiden dan Ketua DPR RI. Terdapat tiga usulan perubahan regulasi yang didorong oleh lembaga antirasuah ini:
Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Memperketat aturan rekrutmen penyelenggara, memperbaiki metode pemungutan dan rekapitulasi suara, serta mempertegas sanksi bagi pelanggar.
Reformasi UU Partai Politik
Menambahkan aturan mengenai standarisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi yang baku, serta transparansi laporan keuangan parpol.
Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal
KPK mendesak pemerintah dan DPR segera membahas aturan ini untuk menutup celah politik uang yang selama ini menggunakan transaksi fisik agar tidak terdeteksi.
Budi Prasetyo menutup pernyataannya dengan harapan agar perbaikan sistem ini mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas melalui proses kandidasi yang transparan.
“Harapannya, penguatan kaderisasi dan pendidikan politik tidak hanya memperkokoh demokrasi, tetapi juga menciptakan sistem yang akuntabel,” pungkasnya.*








