Palembang, corongnews.com
Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR) kembalj melakukan aksi demo di kantor Kejati untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan indikasi KKN di Kabupaten PALI, Kamis (28/03/24).
Koordinator aksi, Fadrianto TH kepada wartawan menuturkan bahwa kedatangan JAKOR kali ini untuk mempertanyakan sejauh mana proses Lapdu yang sudah disampaikan ke pihak Kejati Sumsel beberapa minggu lalu agar supaya pihak penegak hukum dapat segera menindak lanjutinya.
Fadrianto TH yang didampingi oleh Idil, F ini juga mengatakan bahwa Lapdu yang yang dipertanyakan lembaganya tersebut adalah :
1. Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten PALI yang terdapat 160 Paket Pekerjaan dengan pagu Rp.254.392.227.050,- dimana data-data terkait telah hilang dari LPSE yang dimulai dari dokumen penawaran, KAK, dan dokumen pemilihan serta hasil evaluasi.
2. Sekretariat DPRD PALI
– Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Dan Jamuan Tamu dengan anggaran Rp.535.270.500,- diduga ada unsur indikasi korupsi sebesar Rp.40.645.000,- dengan cara manipulasi pembelian makanan dan minuman dari katering ASC di bulan Mei dan Juni 2023. Padahal Sekretariat DPRD PALI tidak pernah melakukan pemesanan ke toko tersebut dan terakhir kali pemesanan hanya dilakukan pada tahun 2022.
– Belanja Alat untuk Kegiatan Kantor Sekretariat DPRD tahun 2023 sebesar Rp.168.905.000,- dan diduga terindikasi korupsi sebesar Rp.19.025.000,- lewat manipulasi belanja ATK di toko FAH sebab Sekretariat DPRD PALI tidak pernah belanja di toko itu selama tahun 2023 dan nota belanja bukan berasal dari toko FAH.
3. Sekretariat Daerah PALI
– Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp.1.495.374.000,- diduga terindikasi korupsi senilai Rp.182.200.000,-
– Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas senilai Rp.1.078.073.738,- yang terindikasi korupsi sebesar Rp.314.316.367,-
4. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kab.PALI terkait Kegiatan Belanja Langganan Jurnal, Surat Kabar dan Majalah dengan anggaran Rp.4.754.530.000,-
5. Dinas PUTR Kabupaten PALI
– Kegiatan Peningkatan Jalan Cor Beton Desa Perambatan Arah GBS dengan anggaran sebesar Rp.1.969.361.000,- yang dikerjakan oleh CV. Penukal Jaya Mandiri. Kuat dugaan terindikasi korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp.255.824.562,19.
– Kegiatan Pematangan Lahan Perkantoran dengan pagu Rp.2.984.685.000,- yang diduga adanya indikasi korupsi sebesar Rp.439.801.032,94
– Kegiatan Pembangunan Drainase Kecamatan Talang Ubi yang dikerjakan CV. RASNA dengan anggaran Rp.3.258.837.471,01 dan diduga merugikan Negara sebesar Rp.621.278.504,38
– Kegiatan Lanjutan Pembangunan Kantor Kejaksaan PALI Tahap IV yang dikerjakan CV. Cahaya dengan Pagu Rp.8.216.910.179,00 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.1.543.559.412,84.
Dalam tuntutan aksinya, Fadrianto meminta serta berharap kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporannya tersebut serta memanggil dan segera periksa pihak-pihak terkait khususnya yang dilaporkan oleh lembaganya.
Burnia selaku perwakilan Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada JAKOR yang sudah menyampaikan aspirasinya. Terkait Laporan Pengaduan yang sudah disampaikan minggu lalu tentunya harap bersabar karena butuh proses untuk sampai ke pimpinan
“Harap bersabar karena semua laporan yang masuk akan ditindak lanjut. Semua laporan pasti akan dipelajari dulu dan jika ada temuan maka tentunya akan kita lakukan penindakan,” ungkap Burnia. (afan)