Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok : Banyak yang Bisa Ditangkap !

Basuki Tjahaya Purnama (Ahok)
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Ahok terkait sistem pengadaan minyak di Pertamina, termasuk usulan mekanisme baru yang pernah dia ajukan saat menjabat.

“Berikutnya tadi juga Saudara menerangkan kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru ya, tapi kemudian apakah kemudian ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah Saudara mengusulkan. Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” tanya jaksa di persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok mengungkapkan bahwa sistem pengadaan lama berdampak serius terhadap ketahanan energi nasional, khususnya terkait cadangan minyak Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah. Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” kata Ahok.

Ia menambahkan, posisi Pertamina kerap dibebani tugas negara meski harus menanggung kerugian secara korporasi.

“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh, kamu nombok kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak,” imbuhnya.

Ahok juga menjelaskan usulannya terkait penerapan sistem supplier hire stock melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, ia menginginkan adanya halaman khusus pengadaan Pertamina di LKPP.

“Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ketika sistem pengadaan digital tersebut berhasil diterapkan dan menghasilkan efisiensi anggaran.

“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta. Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah,” kata Ahok.

Dalam kesaksiannya, Ahok juga mengkritisi temuan lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP yang menurutnya sering kali hanya dikategorikan sebagai kelebihan bayar.

“Ada nggak BPK-BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, itu aja Pak,” ujar Ahok.

Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Jaksa mengungkapkan dua pokok perkara utama, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Adapun para terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini berjumlah sembilan orang, yakni:

  1. Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  4. Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  5. Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  6. Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
  8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak*

V)

Pos terkait