Palembang, corongnews.com
Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Inspektorat dan Polres Ogan Ilir harus segera periksa Pembangunan Pagar Voly Desa Sri Kembang II yang diduga di Korupsi oknum Kades.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah kepada wartawan menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dan data temuan dilapangan terkait Pembangunan Raga Desa (Pagar Voly) Desa Sri Kembang II ternyata mendapat keluhan dari masyarakat. Terlebih lagi pembangunan itu menggunakan Dana Desa yang diduga terindikasi Mark-Up dan jelas ini bisa merugikan keuangan Negara, Senin (27/05/24).
Yongki menjelaskan jika masyarakat Sri Kembang II, Kecamatan Payaraman sangat mengeluhkan adanya penggunaan Dana Desa yang diduga di mark-up oleh oknum Kades. Pasalnya anggaran sebesar Rp. 216.281.250,00 itu untuk pembangunan pagar voly yang terkesan dikerjakan asal-asalan tidak sesuai SPEK dan RAB. Dari itu ada beberapa tokoh masyarakat Sri Kembang II keluhkan pembangunan pagar voly tersebut karena tidak sesuai dengan biaya yang di belanjakan untuk bahan baku dan upah tukang.
“Berdasarkan data dan informasi yang didapat dari saudara Rinopin selaku kepala tukang yang melaksanakan pembangunan Raga Desa Pagar Voly, diketahui bahwa upah tukang untuk pembangunan pagar voly tersebut sebesar Rp. 47.000.000,- namun tukang hanya terima Rp. 12.000.000,- untuk upah kerja sebanyak 3 tahap sampai selesai. Untuk upah tukang saja disini sudah di mark-up Rp. 35.000.000,- sedangkan untuk belanja bahan baku Rp.169.281.250,00 yang terdiri dari 45 batang Pipa Galvanis ukuran 3 inc, 87 batang Pipa Galvanis ukuran 2 inc, 15 karung Semen Baturaja, 3 kubik pasir, 3 kubik koral, 13 roll kawat harmonika, dengan rincian semua bahan baku lebih kurang Rp.110.000.000,” ungkap Yongki.
Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti Pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di Desa Sri Kembang II ini diduga di korupsi oleh oknum Kades, ujar Yongki.
“Kami meminta Inspektorat dan Polres Ogan Ilir untuk segera memanggil, bila perlu jemput secara paksa oknum Kades tersebut guna diperiksa dan dimintai keterangannya. Lalu terjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa bangun dan penggunaan Dana Desa di Srikembang II, yang sudah jelas ada indikasi kerugian Negara. Karena kami mendengar kabar jika oknum Kades tersebut lagi sakit jadi kami meminta Inspektorat dan Polres Ogan Ilir untuk segera panggil Oknum tersebut, sebab apabila oknum Kades tersebut meninggal lantas siapa yang bertanggung jawab mengembalikan uang kerugian Negara yang diduga di korupsi,” tutup Yongki. (afan)