Jakarta, corongnews.com
Puluhan orang dari Masyarakat Melawan Korupsi dan Diskriminasi atau MMKD terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasinya pada, Kamis (04/07/24).
Koordinator aksi, Aan Pirang kepada wartawan mengatakan bahwa aksi yang dilakukannya ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Berdasarkan Bab I Pasal 1 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Terkait yang sudah disampaikan dalam aksinya, Aan Pirang menjelaskan bahwa Masyarakat Melawan Korupsi dan Diskriminasi atau MMKD bersama Jaringan Aksi 98 dan Pembela Suara Rakyat Palembang, serta Aktivis Muda Sumatera Selatan telah menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) di Kejaksaan Agung RI.
“Adapun Lapdu yang sudah kami sampaikan ke Kejagung RI adalah Kegiatan Pembelian Lahan Tanah Rawa seluas 4 Hektar. Dimana dalam dugaan kami adanya indikasi Korupsi berupa Mark Up harga (40.000 X Harga Jual Tanah Permeter Rp. 997.000 ) yang berlokasi di Simpang Bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan nilai sebesar Rp 39,8 Miliar,” jelas Aan Pirang.
Terkait hal ini, kami sebenarnya sudah menyampaikan Lapdu di Palembang dan ini Laporan Pengaduan yang Ketiga kalinya kami sampaikan. Pertama Lapdu ke 1 dan 2 di PTSP Kejati Sumsel beberapa waktu yang lalu tapi belum mendapatkan tanggapan, ujar Aan Pirang.
Aan Pirang juga menuturkan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Republik indonesia untuk memerintahkan Kejati Sumsel segera selesaikan Lapdu terkait Kegiatan Pembelian Lahan Tanah Rawa Seluas 4 Hektar, dimana pembayaran pelunasan pembayaran lahan tanah dilakukan dua kali Pada Tahun 2021 – 2022 yang diduga merugikan keuangan Negara.
“Kami juga mendesak Jaksa Agung dan Jam Pidsus Segera perintahkan Kejati Sumsel dan Tim Penyidik agar mengusut dugaan Korupsi Berupa Lahan Tanah Rawa Simpang Bandara Kebun Bunga Sukarami kota Palembang tersebut. Kami minta juga Tim Penyidik untuk memanggil pihak Dinas PUPR Kota Palembang yaitu Kepala Bidang SDA serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up harga pembelian lahan. Serta panggil juga BPKAD, warga pemilik lahan untuk dimintai keterangan di Jadikan Sebagai Saksi,”pintanya.
MMKD masih mempercayai kinerja dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Sebagai bentuk Kontrol Sosial, kami mendukung dan meminta penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu, tutur Aan Pirang.
“Kegiatan yang kami laporkan Ke Kejaksaan sekiranya menjadi atensi dan kami akan terus kawal terkait laporan yang sudah disampaikan hingga Tim Penyidik Kejaksaan Selesai dan segera menetapkan oknum sebagai pelaku kasus dugaan korupsi, lalu di pakaikan baju Rompi ciri khas Kejaksaan,” tutupnya. (afan)