RASAKAN NIH….!  Akibat Berani Langgar Aturan Parkside’s Hotel Di Gembok Dan Rantai Aliansi Masyarakat 

oleh -233 views
oleh
IMG 20250208 WA0168

Palembang, corongnews.com

Ratusan orang massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang terlihat melakukan aksi unjuk rasa di depan Parkside’s Hotel yang terletak di Jalan Seroja, Kecamatan IT I Kota Palembang.

Kedatangan ratusan orang yang sebagian besar merupakan gabungan dari Ormas, Aktivis, NGO dan LSM ini sejatinya hanya ingin menyegel, merantai dan menggembok Parkside’s Hotel yang sudah berani melanggar aturan-aturan pada, Sabtu (08/02/25).

Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang ini dikoordinir langsung oleh koordinator aksi seperti Charma Aprianto, Yan Coga, Ki Edi Susilo dan Ir. Suparman Romans serta Tumpal. Ada juga Candra, Diding, Jeri, Asrul dan Yogi Bob, Henny serta Robi, Vino, Andi Cempako dan Hamzah, Reco.

Salah satu koordinator aksi, Yan Coga, saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut menjelaskan kepada wartawan bahwa kedatangan massa Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang untuk merantai dan menggembok Parkside’s Hotel. Serta menuntut Parkside’s Hotel agar segera menutup dan menghentikan operasionalnya karena diduga telah berani dan melanggar Izin Lingkungan serta tidak mengantongi Amdalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

“Inilah akibat berani melanggar aturan-aturan di Kota Palembang. Rasakan nih, Parkside’s Hotel akan kami tutup, kami rantai dan kami gembok dari luar agar supaya pihak manajemen hotel lebih patuh pada aturan dan segera menyelesaikan persoalan terkait berdirinya serta beroperasinya hotel tersebut,” ujar Yan Coga.

Yan Coga yang juga merupakan koordinator dari Koalisi Aktivis Rakyat Bawah (KARB) ini turut mengatakan jika Parkside’s Hotel diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.1 Tahun 2018 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup. Dan melanggar Izin lingkungan Pasal 5 Ayat 1 Yaitu, Setiap Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Berdampak Penting Terhadap Lingkungan Hidup Itu Wajib Memiliki Amdal. Serta Pasal 7 Yaitu, harus melalui Kerangka Acuan menjadi Dasar Penyusunan AMDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL).

“Sangat jelas sekali jika Parkside’s Hotel yang sudah berdiri di Jalan Seroja, Kecamatan IT I, Kota Palembang ini telah mengangkangi Peraturan Walikota Palembang dan Perda yang dibuat oleh DPRD Kota Palembang. Akibat berani melanggar aturan, ya rasakanlah akibatnya kita gembok dan rantai itu hotel dari luar,” ungkap Yan Coga.

Selain itu Ir. Suparman Romans yang juga merupakan koordinator aksi juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa aksi demo dari rekan-rekan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang hari ini masih cukup sabar karena menghormati Konstitusi, menghormati eksistensi Pemerintah Kota Palembang dan menghormati pihak Kepolisian.

“Dan tentunya kita menghormati prinsip serta patuh pada aturan-aturan terkait aksi unjuk rasa ini ,” ujar Ir. Suparman Romans.

Hal ini sungguh berbanding terbalik dengan apa yang sudah dilakukan oleh Parkside’s Hotel yang seolah-olah sudah berani melawan aturan-aturan tanpa memperdulikan Perda. Maka dari itu perlu dilakukan pembongkaran, karena telah melanggar Pasal 3 No.22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas Ir. Suparman Romans.

“Kita juga menghormati Menajemen Hotel, karena mereka masih kita anggap sebagai tamu. Akan tetapi kita tegas bahwa ada aturan-aturan dan regulasi yang harus dipatuhi oleh investor. Maka dari itu sementara ini kita gembok dan rantai dulu Parkside’s Hotel ini,” imbuhnya.

Ditempat yang sama pihak manajemen Parkside’s Hotel tidak memberikan komentar apa pun terkait aksi demo tersebut. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.