Palembang, corongnews.com
Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada penyaluran dan Penggunaan Dana Pendidikan SMA dan SMK Tahun 2023-2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait Pencairan dana pendidikan yang menyalahi prosedur dan membuka peluang penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan Negara.
“Dalam waktu dekat ini kami akan demo di Kejati untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan,” ujar Iqbal Tawakal pada, Jumat (21/11/25).
Kami sebagai sosial kontrol dan aktivis akan menyampaikan pengaduan ke Kejati Sumsel agar Aparat Penegak Hukum dapat segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Pendidikan Sumsel periode 2022-2023. Sebab Kepala Dinas Pendidikan periode 2023–2024, adalah pejabat yang paling bertanggung jawab atas pencairan, penyaluran dan penggunaan dana pendidikan tersebut, tambah Iqbal.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentunya Segala tindak Pidana Korupsi. Hak dan Kebebasan Menyuarakan Pendapat di muka umum dan Keterbukaan informasi publik. Maka kami akan melakukan aksi demo nanti di Kejati Sumsel,” imbuhnya.
Iqbal Tawakal juga menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2024, diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 telah menganggarkan Rp.257,8 Miliar untuk pendanaan pendidikan SMA dan SMK Negeri. Dan terealisasi hanya Rp.163,8 Miliar atau 63,57 persen.
Anggaran Miliar itu tetap dicairkan dengan menggunakan SK Gubernur Sumsel Nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 dan 632/KPTS/DISDIK/2022, yang sudah kadarluarsa. SK itu seharusnya hanya berlaku untuk tahun 2022, ungkap Iqbal Tawakal.
“Pencairan, penyaluran dan penggunaan dana pendidikan tahun 2023 dan 2024 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel itu diduga cacat hukum karena dicairkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang sudah usang. Pencairan tersebut tanpa dasar hukum yang sah dan pelanggaran atas regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutur Iqbal Tawakal.
Selain itu, Iqbal Tawakal juga mengatakan jika Kepala Dinas Pendidikan periode 2023–2024, adalah pejabat yang paling bertanggung jawab atas proses dan pencairan dana pendidikan itu. Patut diduga ini terindikasi adanya Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.
“Penggunaan SK lama untuk mencairkan dana pendidikan tidak hanya menyalahi prosedur. Kepala Dinas waktu itu pun masih berstatus Plh yang tidak bisa menjadi PA atau Pengguna Anggaran. Sehingga hal ini patut diduga dapat membuka peluang adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah,” tutup Iqbal Tawakal. (afan)








