DPW PSR Gelar Aksi Damai di Kejari Kota Palembang Terkait Dugaan KKN di BPN Kota Palembang

oleh -167 views
oleh

Palembang, corongnews com-

DPW Pembela Suara Rakyat (PSR) menggelar aksi damai di depan Kejari Kota Palembang terkait adanya dugaan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) di BPN kota Palembang, Rabu (20/9/23).

Sebagai Koordinator aksi Aan Hanafiah (Aan Pirang) dan Yudhi Hendrawan saat orasinya mengatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak legal warga negara yang tertuang dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan tertuang pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aan Pirang juga mengatakan, sebagai Social Kontrol berkomitmen dan sinergitas mendukung program aparat penegak hukum “Kejaksaan” dalam pemberantasan kasus- kasus mega korupsi di 17 Kabupaten kota se- Sumatera Selatan.

“Kami juga berkomitmen untuk mendukung program kerja nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam berantas mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Bumi Sriwijaya Sumsel,” ujarnya.

Jika ada yang Melanggar Peraturan Perundang- undangan, Perda, dan Pergub. Khususnya sudah melanggar Undang – undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 Badan dan/atau pejabat pemerintah di larang menyalahgunakan wewenang.
dan (PP) NO 20 TH 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar maka PSR akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, imbuhnya.

“Menurut kami kasus beking dan mafia tanah diduga banyak melibatkan para oknum baik kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BNN) maupun oknum camat Jakabaring dan Lurah Lima Belas Ulu Kota Palembang. Maka itu secepatnya kami melaporkan pengaduan kepada Kejari Palembang dan jajaran, untuk segera bongkar kasus adanya dugaan menyalahgunakan wewenang dan pemalsuan tanda tangan oleh oknum berinisial ( I ) sebagai mafia tanah “Memalsukan Tanda Tangan” (H. Syarial Oesman / Mantan Gubernur Sumsel) sesuai data fakta, informasi maupun bukti sebagai pendukung lapdu kami,” jelas Aan.

Dalam tuntutan aksinya, PSR :

1. Meminta Kejari Palembang segera panggil dan periksa oknum berinisial (i), oknum camat Jakabaring dan Oknum Lurah Lima Belas Ulu, “TERKAIT JUAL BELI TANAH dan PEMALSUAN TANDA TANGAN”, H. Syarial Oesman /mantan Gubernur Sumsel “diduga di lakukan oknum berinisial (i) (bukti terlampir).

2. Meminta Kejari Palembang secepatnya menindaklanjuti proses hukum “Penyidikan” kepada oknum berinisial (i) Terkait JUAL BELI TANAH DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN
H.Syarial Oesman/Mantan Gubernur Sumsel “Diduga TANAH yang
di JUALKAN Oknum ( i ) awalnya memang tanah milik pemerintah atau tanah negara (Bukti terlampir).

3. Meminta Kejari Palembang segera tetapkan oknum berinisial ( i ) menjadi tersangka terkait JUAL BELI TANAH DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN
H. Syarial Oesman/mantan Gubernur Sumsel. Tanah yang di beli oleh
Pihak sekolah olah raga nasional /SON Kota Palembang Provinsi Sumsel (bukti terlampir).

4. Meminta Kejari Palembang segera tetapkan juga 2 oknum camat Jakabaring dan Lurah 15 ulu sebagai tersangka diduga bersekongkol
terlibat dalam JUAL BELI TANAH DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN H. SYARIAL OESMAN/MANTAN GUBERNUR SUMSEL, di lakukan oknum ( i ).

5. Meminta Kejari Segera MONEV di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan MONEV Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik indonesia (Batas Ukuran Sebenarnya tanah milik negara dan tanah mantan Gubernur Sumsel, H. Syarial Oesman).

6. Meminta Kejari Palembang Segera Panggil dan Monev Kepala Tata Usaha Badan Pertahanan Nasional Kanwil Sumatera Selatan terkait dalam pengurusan pembuatan sertifikat atas nama H. Syarial Oesman/ mantan Gubernur Sumsel.

“Bongkar Sampai Keakarnya Para Beking dan Mafia Tanah di Bumi Sriwijaya Sumatera Selatan agar segera di tangkap diadili dihukum seberat beratnya,” pinta Aan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.