Palembang, corongnews.com
Terkait adanya dugaan indikasi korupsi dibeberapa Dinas Kabupaten, Provinsi Sumatera Selatan, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) mendatangi kantor Polda Sumsel untuk melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan atau Lapdu, pada Rabu (07/02/24).
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung Heriyadi atau Duk yang merupakan perwakilan dari massa aksi ketika berorasi didepan aparat kepolisian mengatakan bahwa BIDIK merupakan lembaga control sosial terhadap kebijakan Pemerintah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aksi damai ini dilakukan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ujarnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Ferdian, dan Aidil yang juga perwakilan massa aksi BIDIK dalam orasinya menuturkan dalam hal ini BIDIK melaporkan ke Polda Sumsel terkait beberapa dugaan KKN dan dugaan permasalahan yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut:
1. KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pembangunan Museum Bende Seguguk senilai Rp. 1.977.500.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA EMOS.
– Dinas Pendidikan, DAK-2023 Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Jenjang SD, dengan volume pekerjaan 45 paket untuk Masa Pemanfaatan Barang/Jasa dari Bulan April 2023 s/d Bulan Desember 2023, Sumber Dana APBD senilai Rp.5.625.000.000,00.
– Dinas Pendidikan, DAK-2023 Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Jenjang SMP, dengan volume pekerjaan 1 paket untuk Masa Pemanfaatan Barang/Jasa dari Bulan April 2023 s/d Bulan Desember 2023, Sumber Dana APBD Rp.375.000.000,00.
– Dinas Kesehatan, dugaan pungli yang dilakukan dilingkungan Puskesmas yang ada di Kabupaten OKI.
2. KABUPATEN OKU TIMUR
– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Rehab/Pemel Jalan Poros Pusat KTM dan Jalan KTM – Trans Kecamatan Belitang Madang Raya/Semendawai Barat, senilai Rp.18.730.450.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh PT. SAMO LOKAK REZEKI.
– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta VII Kecamatan Madang Suku III, senilai Rp.1.977.000.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. ALFA GRAHA.
3. KABUPATEN BANYUASIN
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Normalisasi Saluran Desa Gelebak Dalam Kec. Rambutan, senilai Rp.590.442.300,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA SEJATI.
4. KABUPATEN MUSI BANYUASIN
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Normalisasi Sungai Danau Ulak Lia Kecamatan Sekayu (Bankeu Prov.Sumsel TA. 2023), senilai Rp.4.876.375.000,00 Sumber Dana APBDP TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. PETUALANG SAKTI.
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Normalisasi Sungai Ibul Desa Ramba Jaya Menuju Muara Kecamatan Babat Supat (Bankeu Prov. Sumsel TA. 2023), senilai Rp.3.185.713.000,00 Sumber Dana APBDP TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. LIPAS RIMBE.
Selain itu, Yongki Ariansyah selaku Ketua BIDIK yang didampingi oleh Joni Guswara saat dimintai keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa BIDIK mendesak Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumsel, melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran pada Dinas yang dipimpinnya. Juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak pemenang masing-masing tender, yang bertanggungjawab penuh pada setiap pekerjaan yang diduga merugikan Keuangan Negara.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel melalui Jajarannya untuk turun langsung kelapangan guna melakukan pemeriksaan fisik pada setiap pekerjaan proyek tersebut diatas. Patut diduga pada pekerjaan tersebut terindikasi syarat dengan penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan masif, serta pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal dan diduga berpotensi merugikan Keuangan Negara,” jelas Yongki.
Dengan tetap mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah atas dugaan penyimpangan tersebut diatas, maka oleh karena itu kami berharap agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan segera melakukan Penindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya, harap Yongki.
Ditempat yang sama, perwakilan Polda Sumsel, Kompol Aidil saat menjumpai massa aksi BIDIK turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa dirinya akan segera melaporkan langsung aspirasi yang sudah diutarakan oleh BIDIK kepada pimpinannya.
“Tadi kami sudah mendengar beberapa orasi yang disampaikan rekan-rekan semua. Selanjutnya kami sudah memegang data ini ataupun data berikutnya yang akan disampaikan untuk memperkuat apa yang menjadi tuntutan itu. Tentunya kami sampaikan kepada pimpinan kami. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih,” ujar Kompol Aidil.(afan)