Palembang, corongnews com
Melihat berita yang terbit di salah satu media online bahwa telah dilaksanakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) BPC HIPMI Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 di Grand Atyasa Convention Center, Kota Palembang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga besar HIPMI Kabupaten Musi Rawas Utara.
BPC HIPMI Kabupaten Musi Rawas Utara tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari BPD HIPMI Sumsel, tiba-tiba telah dilaksanakan Muscablub tanpa informasi ataupun tahapan yang jelas serta lokasi Muscablub dilakukan di wilayah Kota Palembang bukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, padahal tidak ada situasi force mayor disini dan ada beberapa fasilitas tempat yang bisa digunakan sehingga dapat menjadi kebanggaan bagi Pengusaha-pengusaha Muda Musi Rawas Utara, ungkap Sekretaris Umum BPC HIPMI Kabupaten Musi Rawas Utara, Chandra Muhammad Islam pada Rabu (19/06/24).
“Kami menilai bahwa BPD HIPMI Sumsel telah melecehkan norma-norma yang berlaku di HIPMI, ditambah lagi hal seperti ini dipimpin langsung oleh Bidang OKK BPD HIPMI Sumsel yang semestinya menjadi panglima aturan organisasi. Kami meminta kepada BPP HIPMI untuk menganulir hasil Muscablub BPC HIPMI Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilakukan di Kota Palembang, dan agar dilakukannya Muscablub Ulang yang bertempat di Kabupaten Musi Rawas Utara serta dilakukannya tahapan Muscablub sesuai ART dan PO HIPMI sehingga tidak menghasilkan Ketua Umum BPC yang in-konstitusional,” ujarnya.
Menghadapi Musda BPD HIPMI Sumsel tahun 2024 ini haruslah dilakukan konsolidasi yang seutuhnya, dimulai dengan konsolidasi total yang tertib ditingkat BPC pada pelaksanaan Muscab/Muscablub yang dilakukannya 10 tahapan secara terbuka. Jangan ada lagi Caketum BPC HIPMI yang menjadi korban atas kelalaian BPD HIPMI SUMSEL sehingga harus terpaksa mengikuti dan menjalankan Muscablub HIPMI yang tidak prosedural serta tanpa tahapan, karena dimana lagi marwah seorang Caketum BPC dan marwah BPD HIPMI Sumsel jika diproses awal saja sudah menabrak aturan dan norma, bahkan ini akan berdampak besar pada keabsahan legalitas Musda BPD HIPMI Sumsel 2024.
OKK BPD HIPMI Sumsel saat ini harusnya menjalankan konsolidasi lebih baik lagi dari yang sebelumnya, bukan sebaliknya yang justru memimpin terdepan dalam melanggar ART, PO dan Norma.
Kami akan melaporkan hal ini secara resmi kepada Ketua Umum dan Ketua Dewan Etik BPP HIPMI, Ketua Bidang OKK dan Ketua Korwil Barat BPP HIPMI guna menindaklanjuti hal-hal yang dilakukan oleh BPD HIPMI Sumsel. (Release)