Alex Noerdin Terbaring di ICU, Kuasa Hukum Fokus ke Pemulihan Kesehatan

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang | CorongNews – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, dikabarkan tengah mendapatkan perawatan serius di sebuah rumah sakit di Jakarta. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dirinya berada di ruang ICU dengan berbagai peralatan medis terpasang.

Rekaman yang diunggah akun @Catatan HB itu menunjukkan kondisi Alex yang tampak lemah saat menjalani perawatan. Publik pun menaruh perhatian besar, mengingat ia masih berstatus narapidana dalam sejumlah perkara korupsi.

Kuasa hukumnya, Tities Rachmawati, mengonfirmasi bahwa kliennya memang sedang dirawat. Namun, ia meminta masyarakat menghargai privasi terkait kondisi kesehatan tersebut.

“Klien kami saat ini sedang fokus menjalani perawatan medis. Kami mohon dukungan doa agar beliau segera pulih dan bisa kembali beraktivitas,” ujar Tities.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan pihaknya belum dapat mengungkapkan detail medis yang dialami kliennya.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut demi menjaga privasi medis beliau. Terima kasih,” katanya.

Kabar ini kembali mengingatkan publik pada kasus hukum yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Pada 2022, Alex tersandung dua perkara besar, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Dalam perkara PDPDE, ia disebut menyebabkan kerugian negara senilai 30.194.452,79 dolar AS. Sementara pada kasus Masjid Sriwijaya, ia diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp4,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada 15 Juni 2022 menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, ia juga dibebani denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Di tengah masa pidana yang masih dijalani, kabar mengenai kondisi kesehatannya kini menjadi sorotan baru publik.*

 

Editor : Noviani DP

Pos terkait