Palembang, corongnews.com
Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) menggelar aksi demo di kantor Kejati untuk menyampaikan Laporannya Pengaduan atau Lapdu terkait adanya dugaan indikasi Penyelewengan Barang Milik Negara/Daerah dan dugaan indikasi korupsi pada 21 Kegiatan Swakelola Satker Balai Pengairan Provinsi Sumatera Selatan APBN TA 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS yang didampingi oleh Marwan dan Ariyanto kepada wartawan mengatakan bahwa FPGSS menyampaikan aspirasi dan memberikan Lapdu Ke Kejati Sumsel, Selasa (26/03/24).
“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan sebagainya Secara Bertanggung Jawab dan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi maka dalam hal ini kami akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel pada hari Senin tanggal 25 Maret mendatang,” ujar Iqbal Tawakal.
Iqbal Tawakal menjelaskan bahwa FPGSS mendesak Kejati segera panggil dan periksa mantan Gubernur Sumsel Periode 2003-2008, dan Camat Jakabaring serta Lurah 15 Ulu karena diduga adanya Indikasi Penyelewengan PP No 28 Tahun 2020 Tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah.
“Dalam Lapdu, kami meminta Kejati segera lakukan Audit Independen tanpa melibatkan BPK RI dan Inspektorat seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Tenaga Audit yang digunakan adalah tenaga Akuntan Publik untuk melihat Transparansi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar bisa membuktikan keabsahan kepemilikan Sertifikat Tanah sebelum dikeluarkan SPH oleh Camat Jakabaring,” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa diduga adanya persekongkolan antara mantan Gubernur Sumsel Periode 2003-2008, Camat Jakabaring dan lurah 15 Ulu serta Instansi terkait untuk mengalokasikan Aset Pemerintah Provinsi dan menganulir Data seolah-olah tanah yang berukuran 2,5 Hektar yang saat ini sudah didirikan dan sudah menjadi Sekolah Olahraga Nasional Sumsel (SONS) dimiliki oleh oknum pribadi bukan milik Pemerintah.
“FPGSS menduga pembangunan sekolah tersebut sarat dengan KKN karena diduga Instansi terkait meminta Pemerintah harus membayar dan memberikan ganti rugi kepada oknum yang mengatas namakan pemilik lahan dengan memanipulasi dokumen kepemilikan atas bantuan oknum yang dianggap ikut bertanggung jawab,” tutup Iqbal.
Dalam tuntutan aksinya FPGSS :
1. Mendesak Kejati dan tim segera panggil dan periksa Mantan gubernur Sumsel Periode 2003-2008, Camat Jakabaring dan Lurah 15 Ulu yang diduga adanya Indikasi Penyelewengan PP No 28 Tahun 2020 Tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah.
2. Mendesak Bapak Kajati segera lakukan Audit independen tanpa melibatkan BPK RI dan Inspektorat seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Tenaga Audit yang digunakan adalah tenaga Akuntan publik untuk melihat transparasi pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel agar bisa membuktikan keabsahan kepemilikan sertifikat tanah sebelum di keluarkan SPH oleh Camat Jakabaring.
3. Diduga adanya persekongkolan antara mantan Gubernur Sumsel periode 2003-2008, Camat Jakabaring dan Lurah 15 Ulu serta Instansi terkait untuk mengalokasikan aset Pemerintah Provinsi dan menganulir data seolah-olah tanah yang berukuran 2,5 Hektar yang saat ini sudah didirikan dan sudah menjadi Sekolah Olahraga Nasional Sumsel (SONS) di miliki oleh oknum pribadi bukan milik Pemerintah.
4. Diduga pembangunan sekolah tersebut sarat dengan KKN karena diduga Instansi terkait meminta Pemerintah harus membayar dan memberikan ganti rugi kepada oknum yang mengatas namakan pemilik lahan dengan memanipulasi dokumen kepemilikan atas bantuan oknum yang dianggap ikut bertanggung jawab.
5. Mendesak Kejati Sumsel segera lakukan Audit independen tanpa melibatkan BPK dan Inspektorat dan tenaga akuntan yang digunakan adalah tenaga akuntan publik untuk melihat transparansi pihak Kejaksaan pada 21 Kegiatan Swakelola Satker Balai Pengairan Provinsi Sumsel APBN TA 2023.
“Kami harap Bapak Kajati Sumsel segera menindak lanjuti ini dan segera memanggil pihak terkait untuk segera di proses penyidikan sampai selesai dan menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” pinta Iqbal.
Perwakilan Kejati Sumsel, Pohan Siahaan SH., MH selaku Jaksa Fungsional saat menjumpai massa pedemo mengatakan pendapatnya bahwa apa yang sudah disampaikan oleh FPGSS dalam aksinya tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan. (afan)