CorongNews – Sebuah firma hukum lokal kini tengah mendampingi sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat diamankan oleh militer Israel. Para WNI ini merupakan bagian dari rombongan kemanusiaan yang berniat menembus blokade demi menyalurkan bantuan ke area konflik. Mereka ditangkap saat tengah menjalankan misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla (GSF).
Kondisi terkini mengenai para relawan tersebut akhirnya mendapatkan titik terang. Koordinator Media GPCI, Harfin Naqsyabandy, memastikan bahwa seluruh anggota delegasi GSF serta Freedom Flotilla Coalition (FFC) sudah dilepaskan dari pusat penahanan Israel setelah sempat menginap di balik jeruji besi selama beberapa waktu.
“Seluruh delegasi GSF dan FFC yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel,” kata Harfin, dalam keterangannya, dikutip Suara.com, Kamis (21/4/2026).
Penjara Ktziot sendiri merupakan tempat penahanan berkeamanan tinggi yang berada di kawasan Gurun Negev.
Pasca-pembebasan, para WNI tidak bisa langsung terbang ke Indonesia karena harus menyelesaikan serangkaian proses birokrasi dan pemeriksaan keamanan yang rumit.
Menurut penjelasan Harfin, para delegasi saat ini sedang menjalani tahapan deportasi untuk dipulangkan dari Israel.
Rutenya melalui Bandara Ramon/Eilat dengan tujuan Istanbul, Turki. Demi menghindari hambatan teknis ataupun tekanan dari pihak berwenang setempat, proses pengembalian ini dikawal ketat oleh tim hukum internasional.
“Tim hukum Adalah terus melakukan pemantauan ketat untuk memastikan seluruh aktivis, termasuk WNI, dapat keluar dengan aman tanpa penundaan tambahan,” katanya.
Mengalami Kekerasan dan Perlakuan Tak Manusiawi
Selama mendekam di Penjara Ktziot, para relawan dikabarkan mendapat perlakuan yang sangat tidak layak dan jauh dari standar konvensi internasional mengenai perlindungan tahanan sipil. Harfin mengungkapkan bahwa para delegasi menjadi korban kekerasan fisik maupun psikologis selama masa penahanan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, tindakan sewenang-wenang yang dialami para aktivis meliputi:
Penganiayaan fisik/pemukulan.
Penggunaan senjata kejut (taser) dan peluru karet.
Intimidasi, penghinaan, serta pelecehan.
Pemaksaan posisi tubuh yang menyiksa hingga memicu cedera serius yang butuh penanganan medis.
Kondisi miris ini langsung memantik sorotan dan keprihatinan mendalam dari berbagai lembaga HAM global yang mengawal misi GSF.
Pelanggaran Hukum Internasional
Firma hukum Adalah yang mengawal kasus ini mengecam keras tindakan militer dan otoritas penjara Israel. Mereka menegaskan bahwa perlakuan terhadap para aktivis kemanusiaan tersebut menyalahi aturan global.
“Adalah menegaskan bahwa seluruh operasi intersepsi kapal di perairan internasional, penculikan sipil, penahanan sewenang-wenang, hingga tindakan kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” katanya.
Hingga kini, upaya komunikasi langsung dengan para WNI masih terus dicoba, walaupun akses komunikasi di area bandara cukup terbatas. Harfin menambahkan bahwa situasi di lokasi masih sangat dinamis.
Meski begitu, pergerakan para delegasi terus dipantau lewat jalur hukum, diplomasi, dan jaringan internasional.
Di sisi lain, pihak keluarga di tanah air secara berkala terus menerima pembaruan informasi mengenai perjalanan para delegasi menuju Istanbul. Pemerintah Indonesia lewat kementerian terkait juga terus melakukan koordinasi intensif demi menjamin hak-hak warga negaranya terlindungi selama proses deportasi.
“Mohon doa terbaik agar seluruh delegasi, termasuk WNI, dapat segera tiba dengan selamat dan sehat,” katanya.(*)








